Pelarian Pencuri Sapi Berakhir Di Penjara
Muara Teweh, MKnews-SH alias S merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sapi milik Slamet Samad pada bulan Desember 2018 lalu di Camp PT Antang Ganda Utama (AGU) Avdeling Kandau F, Desa Butong Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Minggu 19/05/2019 berhasil dibekuk oleh tim Buser Polres Barito Utara, sekitar pukul 23.57 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar, melalui Kasatreskrim AKP Samsul Bahri membenarkan penangkapan pelaku pencurian sapi tersebut. Samsul Bahri mengatakan kornologis penangkapan terhadap pelaku yaitu, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut, Pelaku SH merupakan DPO kasus pencurian sapi milik Slamet Samad pada Desember 2018 dengan tersangka T dan SH," ucap Kasatreskrim.
Sementara untuk tersangka T alias IBA telah dahulu ditangkap pada hari senin tanggal 3 Desember 2018 pukul 15.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso Km 3, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara pada saat menjual 2 ekor sapi hasil curian dan perkaranya saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh. Sesuai surat Kapolres Barut Nomor: B/04/I/Res.1.8/2019/Reskrim, tanggal 31 Desember 2019, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.
Sedangkan tersangaka atas nama SH alias S saat itu berhasil melarikan diri dan kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/23/XII/2018/Polres Barut, tanggal 31 Desember 2018 atas nama SH alias S. Dan menurut pengakuan tersangka SH dirinya melarikab diri ke wilayah Lampeong Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, setelah tersangka beberapa hari pulang dan akhirnya dibekuk oleh tim Buser Polres Barut. Saat ini tersangka sudah diamankan di polres Barut beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam dengan Nopol KH 2872 ES terdakwa disangkakan dengan pasal 363 KUHP. (Led)