Gara-gara Ketahuan Berselingkuh, Nyawa Darmianto Nyaris Melayang di Tanggan Suyono
Muara Teweh, MKNews-Nyawa Darmianto (34) nyaris saja melayang. Sebab warga Desa Rimba Sari, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ini dibacok oleh Suyono (52) alias Jenggot dikarnakan ketahuan berselingkuh dengan kaka ipar Korban Darmianto.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, awalnya peristiwa itu terjadi pada hari rabu tanggal 14 Agustus 2019 dari pukul 9.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 tepatnya di Jalan setapak, lokasi ladang jagung Desa Rimba Sari,
Lebih lanjut Kasat menuturkan, Kejadian bermula pada saat selesai pelaksanaan mediasi yang waktu itu korban Darmianto mengatakan, kepada tersangka Suyono alias Jenggot agar malam Jumat datang untuk melaksanakan acara adat. Namun pada waktu korban pulang dan melintas di kebun jagung Desa Rimba Sari sekitar pukul 14.30 WIB," jelas Kristanto Situmeang.
Tersangka yang sudah dendam karena ketahuan berselingkuh tiba-tiba keluar dari semak-semak dan tanpa basi-basi langsung membacok korban. Sebanyak dua kali tepat ke arah leher, yang mengakibatkan korban Darmianto menderita luka di leher dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh," ungkapnya.
Sehabis membacok korban tersangka Suyono pada pukul 17.00 WIB hari itu juga menyerahkan diri ke Polres Barito Utara. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) lembar baju kaos merah hitam ada les putih bekas darah, 1 (satu) buah celana panjang merk specs warna biru ada bercak darah dan kain pentutup wajah warna putih juga ada bercak darah," ucap Kasat.
Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Barito Utara yaitu melakukan pemeriksaan secara intensive terhadap tersangka, penyisiran barang bukti sajam berupa parang, dan melakukan gelar perkara. tersangka dalam hal ini disangkakan dengan Pasal 340 Jo 338 53 atau Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana. (Led)
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, awalnya peristiwa itu terjadi pada hari rabu tanggal 14 Agustus 2019 dari pukul 9.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 tepatnya di Jalan setapak, lokasi ladang jagung Desa Rimba Sari,
Lebih lanjut Kasat menuturkan, Kejadian bermula pada saat selesai pelaksanaan mediasi yang waktu itu korban Darmianto mengatakan, kepada tersangka Suyono alias Jenggot agar malam Jumat datang untuk melaksanakan acara adat. Namun pada waktu korban pulang dan melintas di kebun jagung Desa Rimba Sari sekitar pukul 14.30 WIB," jelas Kristanto Situmeang.
Tersangka yang sudah dendam karena ketahuan berselingkuh tiba-tiba keluar dari semak-semak dan tanpa basi-basi langsung membacok korban. Sebanyak dua kali tepat ke arah leher, yang mengakibatkan korban Darmianto menderita luka di leher dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh," ungkapnya.
Sehabis membacok korban tersangka Suyono pada pukul 17.00 WIB hari itu juga menyerahkan diri ke Polres Barito Utara. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) lembar baju kaos merah hitam ada les putih bekas darah, 1 (satu) buah celana panjang merk specs warna biru ada bercak darah dan kain pentutup wajah warna putih juga ada bercak darah," ucap Kasat.
Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Barito Utara yaitu melakukan pemeriksaan secara intensive terhadap tersangka, penyisiran barang bukti sajam berupa parang, dan melakukan gelar perkara. tersangka dalam hal ini disangkakan dengan Pasal 340 Jo 338 53 atau Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana. (Led)