Hati-hati...!! Pencuri Laptop Berkedok Sales.

Pulang Pisau, MKNews - Polres Pulang Pisau ( Pulpis ) menggelar press release jumat 16-8-2019 kasus pencurian di beberapa kantor instansi pemerintahan di kabupaten pulpis.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, SH, S.I.K didampingi kasat reskrim Iptu Jhon Digul Manra menerangkan, terkuaknya kasus ini berawal dari laporan 2 kantor tersebut yang kehilangan masing-masing sebuah laptop.

Dari laporan itulah polres Pulang Pisau langsung melakukan olah TKP dan melakukan peyelidikan kasus ini, sehingga kecurigaan tertuju kepada pelaku berininsial D, untuk mempermudah penanganan kasus ini kami berkoordinasi dan  bekerjasama  dengan Polres Kabupaten dan Provinsi lain seperti provinsi Kalimantan Selatan dan Polda  Sumatera Selatan.

Setelah kami berkoordinasi selang beberapa hari kami melakukan pembekukan terhadap D dirumahnya di Desa Cilekah, Kampung 3, Rt.006 , Kec. Kayu Agung, Kab. Ogan Hilir, Sumatera Selatan kami mendapatkan barang bukti 27 buah laptop bermacam Merk, 1 buah Sepeda Motor, Buku tabungan Dan Tas Ransel. 3 diantara 27 laptop yang mana diantaranya ada  laptop yang diambil dari Kantor Pengadilan Agama dan Kantor Kementrian Agama Pulang Pisau," jelas Siswo.

Terungkapnya kasus pencurian laptop di Kantor Pengadilan Agama dan Kantor Kementrian Agama kabupaten Pulpis ini yang tertangkap kamera  CCTV yang dipasang di kantor tersebut, dengan berbekal kemampuan dan jaringan yang dimiliki maka terungkaplah modus operandi dari pencuri berkedok sales keliling antar kota dan provinsi dalam melakukan aksinya D dibantu oleh M yang saat ini masih menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ),ungkap Siswo.

Orang nomer satu di Polres Pulpis ini menambahkan, saat M melakukan aksi dan berhasil membawa barang curian, maka mereka melanjutkan perjalanan untuk melakukan aksi yang sama. sementara M sendiri menurut informasi adalah salah satu residivis pada kasus yang sama. saat ini pengejaran terus dilakukan Polres Pulang Pisau bekerjsama dengan berbagai pihak dan sumber. Atas kasus tersebut D akan di kenakan pasal 363 dengan ancaman kurangan minimal 7 tahun penjara," Tutup Kapolres Pulpis.(..)
Next Post Previous Post