Ini Pesan Bupati Kepada 14 Orang Napi Yang Mendapatkan Remisi Bebas.
Kuala Kapuas, IB - hikmah hari kemerdekaan tahun ini sangat luar biasa bagi para narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kapuas, Kalteng.
Surat keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan langsung kepada warga binaan secara simbolis oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, disaksikan unsur Forkopimda yang hadir dalam penyerahakan SK Remisi, di halaman Rutan Klas IIB Jalan Pemuda, Kuala Kapuas.
Dalam SK Remisi disebutkan sebanyak 162 orang yang mendapatkan remisi diantaranya 14 orang remisi langsung bebas, dan 148 orang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan.
Sebelum membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bupati Kapuas berharap agar seluruh warga binaan yang berada di Rutan Kelas IIB agar tetap semangat dan menunjukkan sikap atau etikat yang baik, agar suatu saat ketika keluar dari rumah tahanan dapat mencari pekerjaan yang halal.
Bupati Kapuas Ir. Ben Ibrahim S Bahat, membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Aloy mengatakan, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
Pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia, kata Ben.
Orang nomer satu di Kabupaten Kapuas mengucapkan selamat kepada 14 orang napi yang sudah mendapatkan remisi bebas dan berpesan agar berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai landasan saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat, pesan Ben.( Didik )
Surat keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan langsung kepada warga binaan secara simbolis oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, disaksikan unsur Forkopimda yang hadir dalam penyerahakan SK Remisi, di halaman Rutan Klas IIB Jalan Pemuda, Kuala Kapuas.
Dalam SK Remisi disebutkan sebanyak 162 orang yang mendapatkan remisi diantaranya 14 orang remisi langsung bebas, dan 148 orang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan.
Sebelum membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bupati Kapuas berharap agar seluruh warga binaan yang berada di Rutan Kelas IIB agar tetap semangat dan menunjukkan sikap atau etikat yang baik, agar suatu saat ketika keluar dari rumah tahanan dapat mencari pekerjaan yang halal.
Bupati Kapuas Ir. Ben Ibrahim S Bahat, membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Aloy mengatakan, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
Pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia, kata Ben.
Orang nomer satu di Kabupaten Kapuas mengucapkan selamat kepada 14 orang napi yang sudah mendapatkan remisi bebas dan berpesan agar berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai landasan saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat, pesan Ben.( Didik )