Pengadilan Negeri Kapuas, Lantik 40 Anggota DPRD Kapuas
Kuala Kapuas, MKNews - Pengadilan Negeri hari ini melantil 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas hasil Pemilu 2019, bertempat di ruang sidang Paripurna dewan, kantor DPRD Kapuas, Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Senin (19/8/2019).
Pelantikan dengan mengucapkan sumpah janji seluruh dewan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, sesuai surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor 188.44/392/2019 tertanggal 16 Agustus 2019.
Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengatakan, kepada seluruh anggota dewan yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan tupoksinya untuk mengemban amanah rakyat.
Kepada anggota DPRD yang masa baktinya selesai dan tidak terpilih lagi diucapkan terimakasih atas jasanya selama 5 tahun telah mengabdi, termasuk untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, bersinergitas dengan masyarakat.
Bupati Kapuas, Ben Brahim atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada anggota DPRD masa bakti 2014-2019, atas segala dedikasi dan pengabdiannya.
"Kepada anggota DPRD yang terpilih dan dilantik saya ucapkan selamat, dan selamat menjalankan tugas dan amanahnya,kata Ben ( Didik )