Rapat Paripurna I DPRD Masa Sidang II Ajukan Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok --
Muara Teweh, MKNews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna I masa sidang II. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Set Enus Y Mebas didampingi Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra dan Wakil Ketua I DPRD dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Unsur FKPD anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan, diruang Sidang DPRD setempat, Kamis 1/08/2019.
Dalam rapat paripurna tersebut Pemerintah Kabupaten Barito Utara, kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kepada DPRD Kabupaten Barito Utara, tentang Kawasan Tanpa Rokok. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan dibahas bersama pada rapat paripurna tersebut bahwa Rapeda merupakan implementasi Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Bahwa tugas Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.
Bupati Barito Utara dalam sambutanya yang dibacakan wakilnya Sugianto Panala Putra menyampaikan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok. Pengajuan ini merupakan tindak lanjut ketentuan pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan," ucap Sugianto Panala Putra.
Dan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kedehatan." Dengan adanya Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan mampu melindungi masyarakat Kabupaten Barito Utara dari bahaya asap rokok baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan bagi kesehatan," tutup Sugianto Panala Putra mengakhiri Sambutan Bupati. (Led)
Dalam rapat paripurna tersebut Pemerintah Kabupaten Barito Utara, kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kepada DPRD Kabupaten Barito Utara, tentang Kawasan Tanpa Rokok. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan dibahas bersama pada rapat paripurna tersebut bahwa Rapeda merupakan implementasi Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Bahwa tugas Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.
Bupati Barito Utara dalam sambutanya yang dibacakan wakilnya Sugianto Panala Putra menyampaikan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok. Pengajuan ini merupakan tindak lanjut ketentuan pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan," ucap Sugianto Panala Putra.
Dan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kedehatan." Dengan adanya Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan mampu melindungi masyarakat Kabupaten Barito Utara dari bahaya asap rokok baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan bagi kesehatan," tutup Sugianto Panala Putra mengakhiri Sambutan Bupati. (Led)