Ketua koperasi Pamalian Bauntung datangi kantor PT Makin Wayanasa Kahuripan Indonesia - Tehang Estate (PT. Makin Group
Foto suasana pertemuan di PT.Makin Group.
Menurut kepala koperasi Pamalian Bauntung, Marlan, sudah tiga bulan koperasi Pamalian Bauntung belum menerima SHK, sedangkan kepala kebun menyampaikan pihaknya hanya menyimpan sementara sampai ada penyelesaian antara kedua belah pihak koperasi yang bersengketa, dan apabila ada kejelasan siapa yang berhak menerima barulah pihak PT. Makin Group membayar SHK kepada ketua koperasi dan anggotanya.
Adapun hasil pertemuan tersebut, pihak koperasi menuntut agar segera bisa dicarikan SHK periode Agustus 2019 serta pajaknya sebesar Rp.224.434.309, menurut Marlan dan anggotanya, SHK ini sebelum bermasalah dengan Adi cs terjadi.Serta sisa SHK bulan-bulan sebelumnya sebesar Rp.17.000.000, rekening yang terblokir akibat permasalahan pajak perusahaan.
Pihak Marlan dan anggotanya memberikan waktu selama dua hari setelah pertemuan ini kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan, selanjutnya apabila pihak perusahaan menanggapi hasil pertemuan ini maka lahan tidak akan ditutup, tetapi sebaliknya apabila pihak perusahaan belum menanggapinya maka aktifitas di koperasi Pamalian Bauntung akan ditutup. Sedangkan dari pihak perusahaan akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada managemen . [AR]