Polda Kalteng Amankan Delapan Truck Bermuatan Kayu Ilegal
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Ilham Salahudin melalui Kasubdit Tipidter AKBP Manang Soebeti.,S.I.K
,M.Si saat Press Release bersama para awak media di Mapolda, Selasa (21/11/2019) Pukul 11.00 WIB.
"Pengungkapan kasus Ilegal Loging ini tak lain adalah Dalam rangka Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan (Wanalaga) 2019, dalam operasi kali ini, Kami bersama Team Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengamankan 8 Truck yang berisi Puluhan Kubik Kayu dengan berbagai ukuran, kemudian 8 Supir, 1 orang pembuat dokumen berinisial GJ dan 1 orang pemilik UD berinisial HN,"ungkapnya.
Manang juga menambahkan, selain ke-8 sopir dan 2 tersangka yang sudah diamankan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 9,9 Kubik kayu olahan jenis Meranti dan juga 8 Dokumen Kayu berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, untuk ke-2 tersangka GJ dan HN akan Kita kenakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 88 ayat (1) huruf (b),"Tambahnya.(Luk)