Kadis Koperasi Kotim berperan sebagai pengadilan dalam memutuskan suatu masalah tanpa kompromi lebih dulu kepada Koperasi Pamalian Bauntung.
Sampit, MKnews– Menanggapi Permasalahan Kemitraan dan surat Nomor : 518/423/DK-UMKM/2/XI/2019 tanggal 20 November 2019. Perihal : menindaklanjuti hasil mediasi: dua surat tersebut ditujukan kepada pimpinan PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) yang tembusannya disampaikan kepada : 1. Mentri Koperasi dan UKM RI di Jakarta, 2. Bupati Kotawaringin Timur di Sampit dan 3. Ketua DPRD kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit; serta surat pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UKM kab. Kotim Nomor : 518/352/DK-UMKM/2/X/2019 yang disampaikan saudara Edy (ketua hasil pemilihan pada Rapat Anggota Luar Biasa tanggal 31 Juli 2019. Sedangkan Marlan ketua Koperasi Pamalian Bauntung sebagai pihak terkait dikesampingkan tidak mendapat tembusan surat-surat tersebut, saya memeperoleh surat tersebut dari PT. WYKI sebagai lampiran surat PT. WYKI tanggal 28 November 2019.
Marlan sebagai ketua Koperasi Pamalian Bauntung merasa dikesampingkan setelah terpilih menjadi pengurus baru pada Rapat Anggota Luar Biasa pada tanggal 31 Juli 2019, menurut pemahaman Marlan secara normative, sekalipun sudah terpilih pengurus baru tetapi pengurus belum dilaksanakan serah terima jabatan status Marlan masih sebagai pengurus Koperasi Pamalian Bauntung, namun yang terjadi dalam hal ini sebelum serah terima jabatan Marlan sudah dikesampingkan; sebagaimana disebutkan pada surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Nomor : 518/421/DK-UMKM/2/XI/2019, bahwa saudara Marlan bukan ketua Koperasi Pamalian Bauntung, Desa Pamalian Kecamatan Kotabesi, oleh karena itu tidak ada kewenangan bertindak sebagai Ketua Koperasi Pamalian Bauntung.
“Sangat disayangkan seorang pejabat melontarkan pernyataan tersebut walaupun merujuk pada Akta Notaris Tri Dartahena, S.H, M.Kn, seharusnya sebagai pejabat pembina koperasi membuat narasi yang bernada pembinaan” demikian disampaikan Marlan kepada media ini.
Sedangkan tanggapan dari PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia :
1. Bahwa prinsip kerjasama kemitraan pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit yang dibangun oleh perusahaan dengan masyarakat adalah melalui lembaga koperasi dan bukan dengan orang per orang atau kelompok.
2. Bahwa koperasi yang bermitra dengan perusahaan adalah lembaga formal yang pembentukan dan pengelolaannya harus mengikuti proses, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengikuti pola pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
3. Atas permohonan saudara Marlan terkait SHK kami menyarankan diselesaikan secara internal dengan pengurus koperasi Pamalian Bauntung dan apabila sudah ada kesepakatan diantara kedua belah pihak maka dapat disampaikan ke pihak perusahaan untuk dipertimbangkan.[AR]