Kasus Dugaan Pembakaran Lahan Kebun Sawit Menjalani Sidang Pertama di PN Muara Teweh
Muara Teweh, MKNews-Kasus dugaan pembakaran lahan kebun kelapa sawit yang seluas 1,5 hektar dilakukan oleh Antonius (50) warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara menjalani proses sidang pertamanya pada hari Rabu tanggal 11/12/2019 di pengadilan Negeri Muara Teweh.
Dalam sidang tersebut, dari pihak keluarga/ istri terdakwa bersama beberapa organisasi yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Bela Nasib Peladang Barito Utara mengajukan permohonan penanguhan penahanan terhadap terdakwa ke Majelis Hakim PN Muara Teweh.
Ad Hoc AMAN Barito Utara, Jubendri mengatakan surat sudah kami ajukan dan diterima oleh majelis Hakim. Dan harapannya kami dari organisasi dan dari pihak keluarga terdakwa agar permohonan tersebut bisa dikabulkan pada sidang kedua pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 nanti," ucap Jubendri Jumat, 13/12/2019.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Iskandar mengatakan bahwa terdakwa yang diduga melakukan pembakaran lahan dengan sengaja diancam dengan pasal 108 Undang-undang Perkebunan, hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) ancamannya 6 bulan penjara atau denda menimal Rp 1 juta,"ungkapnya.
Dan lebih lanjut Iskandar mengatakan bahwa dalam persidangan terdakwa membantah semua dakwaan, tetapi pihaknya tetap optimis untuk membuktikan dakwaan tersebut dihadapan majelis hakim. diperiksa terdakwa mengaku tapi dihadapan hakim membantah dakwaan, dan nanti kita hadirkan saksi-saksi untuk membuktikan kebenarannya," tutup Iskandar. (Led)