Ketua DPP TCW Angkat Bicara Terkait Video Yang Apload BPAN Kalteng.



Palangkaraya -MKNews- Dewan Pengurus Pusat Transfaren Corrupsion Watch (TCW) angkat Bicara terkait video yang di apload dalam akun Facebook Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Kalimantan Tengah / BPAN Kalteng, Minggu (15/12/2019).

Sebagaimana dalam video yang di apload BPAN Kalteng, memperlihatkan sebuah dukumentasi SPBU beralamatkan, Jalan Cjilik Riwut, Kilo Meter 1, Kasongan - sampit, Kabupaten Kasongan, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kami dari lembaga DPP TCW sangat medukung penuh program kerja Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara ( BPAN ) ,dalam membantu melakukan pemantauan maupun pengawasan khususnya dalam penelitian Pelangsir bahan bakar minyak ( BBM ) di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.


Sebagaimana yang telah di unggah melalui akun facebook BPAN Kalteng tertanggal 14 desember 2019 tersebut sesuai hasil investigasi pemantaun dan pengawasan serta dokumentasi BPAN Kalteng, dengan SPBU No. 64.744.01 beralamatkan, Jln. Tjilik Riwut Km, 1 kasongan - Sampit pada tanggal 4 Desember 2019 Setelah DPP-TCW melakukan penelusuran, ternyata hal tersebut merupakan video dan  foto merupakan dukumentasi lama.


Selain itu terkait persoalan yang di unggah dan di aploud oleh BPAN Kalteng saat ini Sudah di bahas dan ditangani oleh pihak pertamina provinsi kalteng, yang mana dulunya akibat postingan oleh sdr.i Sri Rahayu (Tiwau) 

video foto dukumentasi tersebut yang terjadi di SPBU No 64.744.01 sebagaimana yang di aploud oleh BPAN Kalteng saat ini  sudah dikenakan sanksi pengurangan kouta kepada SPBU, dari awal 9 kali dalam 1 bulan menjadi 5 kali dalam 1 bulan.


Bahwa Terkait dengan pembagian bio solar (BBM) 7 drum dalam tiap mobil, tidak masuk akal meurut kami, sebagimana yang di unggah oleh BPAN Kalteng, bahwa satu kali kedatangan truk tanki bio solar hanya berisikan 10.000 liter apabila dalam satu mobil itu berisikan  7 drum maka hanya 7 mobil saja yang terisi.

Perlu kami jelaskan dalam penelusuran kami, bahwa 7 drum itu sama dengan 1400 liter apabila berisikan 7 drum dalam satu mobil berati antrian mobil yang ada tidak lebih dari 7 mobil sementara fakta di lapangan yang yang terjadi melebihi 7 mobil maupun truk dan bahkan tidak menggunakan jerigen lagi.

terkiat pernyataan BPAN Kalteng yang mana yaitu "Akibat praktik tersebut hak konsumen  seperti sopir truk, nelayan dan masyarakat lainnya tidak bisa mendapatkan BBM Bio Solar bersubsidi"  perlu kami jelaskan, fakta yang terjadi setelah kami melakukan penelusuran hak konsumen masih tersalur atau terlayani oleh SPBU tersebut, sesuai foto dukumentasi hasil penelusuran kami tertanggal 14 s/d 15 November 2019  dua hari berturut - turut 


Saya yakin dan percaya apabila ada  hal seperti demikian lagi terjadi pihak dari polsek kec. Katingan hilir, polres  kab. Katingan maupun polda kalteng tidak akan tutup mata dan membiarkan hal demikian," Tutupnya. (Drt/red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url