Ketua DPP - TCW Menambahkan Terkait Unggahan Video Dari Akun BPAN Kalteng.
Palangkaraya -IB- Sehubungan dengan komentar dari lembaga Dewan Pimpinan Pusat Transparent Corruption Watch (DPP-TCW) di Salah satu Media Kalteng News.Com Minggu 14/12/2019, yaitu dengan judul Ketua DPP-TCW Angkat Bicara Terkait Video yang di Upload BPAN Kalteng. tertanggal 14 Des 2019 terhadap SPBU No : 64.744.01 Tjilik Riwut Km.01 Kasongan Sampit.
Ketua DPP - TCW angkat bicara terkait temuan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia kalteng.
1. Bahwa DPP TCW adalah Lembaga yang berperan aktif melakukan pengawasan Control.
2, Bahwa DPP-TCW memastikan Keakuratan Data Video Yang di Apload Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia kalteng Tertanggal 14 Des 2019.
3. Bahwa setelah kami Konfirmasi Kepada Pemilik SPBU Terkait Video yang di Apload oleh Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia kalteng, ternyata merupakan Video lama yang Di Upload dulunya oleh Sdr,i Sri Rahayu Tiwau yang sekarang di apload kembali oleh Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia Tertanggal 14 Des 2019
4. Bahwa terkait Video tersebut sudah diberikan Sanksi yaitu berupa Pengurangan kouta, yang mana dulunya dalam satu bulan 9 kali menjadi 5 kali dalam satu bulan.
5. Tujuan DPP-TCW berkomentar tidak Ada Kepentingan hanya Saja menjaga agar Tetap Kondusif SPBU menjalankan kegiatan wilalayah kab katingan.
6. Apabila ada hal sedemikan lagi ada terjadi saya yakin percaya pihak Polsek Kec. Katingan Hilir, Polres Kab. katingan maupun Polda kalteng tidak akan Tutup mata dan tutup telinga.
Oleh sebap itu, saya tambahkan ;
Terkait sampai sekarang Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia kalteng belum ada mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan SPBU terhadap apa yang di Uploadnya dalam Video tersebut, Tertanggal 14 Des 2019.
Perlu kami sampaikan pula ;
1. apakah ada dari pihak Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia kalteng menyurati secara resmi kepada pihak Perusahaan SPBU untuk konfirmasi tentang video tersebut..
2. apakah ada memberikan hak jawab kepada pihak perusahaan SPBU melalui surat resmi tertuju kepada Pimpinan Perusahaan untuk klarifikasi masalah tersebut..
3. bahwa sudah jelas surat secara TERBUKA kepada umum melalui ;
Akun Facebook BPAN kelteng di Tujukan Kepada Pihak Penegak Hukum Yaitu Polda Kalteng dan Polres katingan untuk sebagai acuan dan untuk apa pihak SPBU yang Konfirmasi, sementara pihak Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia kalteng diduga tidak memberikan HAK JAWAB kepada Pihak Perusahaan.
4. Saya rasa keliru apabila pihak perusahaan SPBU yang konfirmasi.
Demikian tambahan dari Ketua DPP - TCW, A/N : APRIANTO NANDAU.(Drt/red)