Tahun 2019 Kasus Korupsi Masih Didominasi Oleh Penyalahgunan Wewenang
Aspidsus Kejati Kalteng Adi Susanto saat wawancara
PALANGKA RAYA - MKNews Peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh setiap tanggal 6 Desember dijadikan pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati )Kalimantan Tengah sebagai salah satu momentum untuk pemberantasan Korupsi.
Melalui Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus) Kejati Kalteng Adi Susanto yang ditemui usai peringatan Hari Anti Korupsi mengatakan " Sesuai dengan tema hari anti korupsi "Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju” kita akan berupaya menuntaskan perkara perkara Korupsi yang kita tangani" jelas Adi Selasa( 10/12/2019).
" Untuk tahun 2019 ada 39 perkara korupsi termasuk yang di Kejaksaan Negeri ( Kejari) Palangka Raya yang kita tangani" imbuhnya.
Ditahun 2019 ini masih didominasi perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) yang disebabkan oleh abuse of power atau penyalahgunaan wewenang " Banyak perkara yang disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang,diantaranya penjabat,kepala daerah " tegas Adi.
" Karena keputusan yang menggunakan penyalahgunaan wewenang bisa dipastikan merupakan arah untuk melakukan korupsi yang bertujuan memperkaya diri sendiri' Ucap Adi
" Namun untuk tahun 2019 ini terjadi penurunan penanganan perkara tipikor yang kita tangani salah satunya adalah peran dari TP4D selaku pengawasan" Pungkasnya.
( AL)