DPRD Barut Gelar RDP Membahas Penggunaan Jalan Nasional dan Provinsi


Muara Teweh, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas mengenai pengunaan jalan Nasional dan Provinsi untuk mengangkut Batu Bara dan Kelapa Sawit. Bertempat di ruang rapat DPRD setempat, Rabu 08/01/2020.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, ST didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, bersama anggota dari komisi I, II, dan III DPRD Barito Utara membahas pengunaan jalan Nasional dan Provinsi yang digunakan untuk mengangkut batu bara dan kelapa sawit.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa untuk memastikan legalitas salah satu prusahaan tambang yang mengangkut batu bara dengan menggunakan jalan Nasional dan Provinsi yaitu dari Kecamatan Teweh Timur menuju Muara Teweh, atau dari kilometer 20 dan Kilometer 30.

Adapun kesimpulan RDP tersebut bahwa kewenangan penerbitan surat ijin angkutan jalan darat, sungai maka perlu dikonsultasikan dengan pihak kementrian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XI di Banjarmasin (Kalselteng).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Barito Utara, Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapolres Barito Utara, Camat Teweh Timur, Kepala Desa Banagin II, Kades Sampirang II. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url