Polres Seruyan Berhasil Bongkar Jaringan Prostitusi


Kuala pembuang _MKNews-kepolisian resort (polres)Seruyan membokar kegiatan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di desa Persil raya ,kecamatan Seruyan hilir ,kabupaten Seruyan ,Minggu 12 Januari 2020 kemarin .

Kapolres Seruyan ,AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan ,
penggukapan kasus prostitusi ini .bermula ada nya laporan masyarakat yang menginformasikan sering terjadi aktivitas jual beli birahi di rumah tersangka berinisial S.

mendapatkan laporan tersebut ,Aparat polres Seruyan langsung menindak lanjuti dan kelokasi bersama anggota dari Polsek Seruyan hilir .


"Setelah dilaksanakan peyelidikan dan penggeledahan, dilokasi kita menemukan dua orang perempuan dan seorang laki laki, jelas Kapolres saat konferensi pers di malpores Seruyan ,Senin 13 Januari 2020

Dua perempuan dibawah umur dan seorang pria itu langsung diamankan dan dilakukan introgasi oleh aparat polres Seruyan .terdalam S
merupakan pemilik rumah sekaligus mencarikan pria hidung belang .

"setelah kita introgasi ,teryata memang kegiatan itu sudah berlangsung selama 5 bulan , melibatkan 4 orang perempuan ,3 diantaranya merupakan anak dibawah umur ," terang AKBP Agung Tri Widiantoro .

Dijelaskan Kapolres ,mudus yang dipakai oleh pelaku ini dengan cara menawarkan kepada lelaki hidung belang untuk dijadikan PSK

"jadi bila ada yang mau ,langsung melaksanakan transaksi ditempat itu dan berhubungan juga ditempat itu ,"ujarnya.

adapun untuk tarip yang dikenakan untuk sekali kencan sebesar 400 ribu.hasilnya dibagi ,untuk perempuan Rp 300 ribu, dan untuk tersangka Rp 100 ribu sebagai upah jasa sewa tempat dan penghubung.

Aparat kepolisian menyita barang bukti ,berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan lembaran Rp 100 ribuan dan sebuah handphone.

Atas perbuatan nya ,tersangka akan dikenakan pasal 76 i junto pasal 88 undang _undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang -undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ,dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.(sgy)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url