Pria Paruh Baya Ini Tega Habisi Nyawa Anak Sekaligus Cucunya.
Puruk Cahu, MKnews – Setan apa yang merasuki Rob (43 tahun), pria warga Desa Batu Karang, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya ini sehingga gelap mata dan tega membunuh anak sekaligus cucunya denga cara diinjak di kepala hingga tewas.
Saat menggelar press release, Kapolres Murung Raya, AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, melalui Kasatreskrim AKP Ronny M. Nababan mengatakan kejadian penganiayaan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dilakukannya pada hari Kamis 26 September 2019 lalu sekitar pukul 07.30 pagi.
“Alasannya karena kesal, sebab bayi berusia tujuh hari itu menangis saat pelaku sedang tidur. Saat bangun pelaku lalu membanting bayi ke lantai sebanyak tiga kai, selanjutnya menginjak kepala dan dada korban hingga tewas,” beber AKP Ronny M. Nababan, Selasa (28/1/2020).
Menurut Kasatreskrim ini lagi, berdasarkan pengakuan tersangka, anak sekaligus cucunya tersebut merupakan hasil dari hubungan yang tidak wajar Rob yang menggauli anak kandungnya sendiri yang kemudian meninggal usai melahirkan karena mengalami pendarahan.
“Dari hasil pengembangan kami sampai saat ini, ternyata anak hasil hubungan gelap antara ayah dan anak tersebut ada tiga orang. Anak pertama dari hubungan tidak lazim itupun sudah meninggal dan menyebab kematiannya juga dibunuh pelaku pada tahun 2016 lalu, anak kedua masih hidup dan anak ketiga dibunuh oleh Rob pada tanggal 26 September 2019 lalu,” jelas Ronny.
Tidak hanya itu, dari hasil pengakuan tersangka juga, Ronny mengungkapkan Rob juga pernah membunuh anak hasil perkawinan dengan istri sahnya yang berumur dua tahun ditahun 2000 lalu dengan cara yang sama, yakni dibanting dan diinjak..
Sampai kasus tersebut terungkap, Ronny menjelaskan atas dasar laporan anak lelaki tersangka yang baru berumur 17 tahun hasil perkawinan sah sebelum berakhir dengan perceraian dan kemudian Rob hidup dan tinggal dengan anak perempuannya yang kemudian digaulinya.
“Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara karena menyebabkan meninggalnya seorang bayi. Karena korban merupakan anak kandung maka ancaman hukuman penjara ditambah lima tahun kurungan,” tutup Ronny.(red)