Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut, Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur


Muara Teweh, MKNews-Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara menangkap Norman (18)  pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yaitu tanggal 1 Januari 2020 pada pukul 21.00 WIB tepatnya di halaman Pertokoan Barito Permai, Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban pada tanggal 16 Desember 2019 bahwa anaknya berinisial MN (7 tahun) telah dicabuli oleh pelaku di barak Jalan Flores," kata Kristanto. Jumat, 03/01/2020.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara melakukan penyelidikan secara intensiv dan didapat informasi dari infoman bahwa tersangka saat itu sedang berada dihalaman Pertokoan Barito Permai. kemudian petugas melakukan penangkapan, dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," ungkapnya.

Setelah di introgasi oleh petugas, tersangka mengakui telah mencabuli MN secara berulang-ulang yaitu pada bulan juni 2019 di dua tempat yang berbeda yaitu dibarak yang terletak di jalan Flores dan di lantai 2 Pertokoan Barito Permai Muara Teweh.

Dan tersangka mencabuli korban MN dengan cara memegang kemaluan korban, dan kemudian memasuki jari telunjuk ke dalam kemaluan korban. Setelah puas tersangka mengancam korban supaya tidak melapor kepada orang tuanya atau siapapun," jelas Kasat Reskrim.

Sedangkan tersangka dalam kasus ini, disangkakan dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url