😱😱😱 BEJAT ! Oknum Guru Honorer Cabuli Murid dibawah Umur
Pulang Pisau -MKNews- Tentunya hal ini sebagai contoh yang tak layak ditiru, seorang guru yang semestinya memberikan bimbingan pendidikan kepada murid - muridnya bukan malahan mengajak perbuatan tercela.
Md (26)th, seorang guru honorer Kecamatan Sebangau tega memperkosa muridnya Bunga (Nama samaran) (15)th, diruang kesiswaan.
Dalam jumpa Press Conference, Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM menjelaskan berawal Jum'at (21/02/2020), seperti biasa disaat hadir di sekolah, pelaku mengumumkan menggunakan Michrophone memanggil Korban dan temannya agar menghadap ke kantor (Ruang Kesiswaan).
Kemudian lanjut Kapolres, Korban dan temannya menghadap, terus dikatakan pelaku kepada keduanya tentang maksut tujuan pemanggilan tersebut.
“Tau gak kesalahan kalian kenapa saya panggil ke kantor,” Ujar Kapolres menirukan ucapan pelaku, Minggu (23/02/2020).
Lalu ujar Kapolres, Korban dan temanya menjawab tidak tau dan menanyakan kembali ada apa ?
“Tau gak kesalahan kalian kenapa saya panggil ke kantor,” Ujar Kapolres menirukan ucapan pelaku, Minggu (23/02/2020).
Lalu tambah Kapolres, Korban dan temannya menjawab tidak tau dan menanyakan kembali ada apa ? Kalau memang tidak tau, satu - satu saya sidang, jawab pelaku.
Selanjutnya, pertama kali disidang adalah temannya dan korban disuruh menunggu di ruang tunggu. tak berapa lama korban dihampiri guru kelas lainnya ditanyakanlah kepada korban mengapa duduk diruang tunggu ? jawab korban disuruh pelaku. ditanyakan pula mengapa ? gak tau, jawab korban. kemudian guru itu berkata, saya dengar karena kasus pacaran ? Mungkin, saya juga tidak tau, terang Kapolres menyampaikan jawaban dari korban.
Tak berapa lama kemudian, keluarlah pelaku dan temannya dari ruang kesiswaan dan selanjutnya memanggil korban untuk masuk. pelaku mengatakan bahwa kesalahan korban adalah berpacaran dengan temannya. setelah itu pelaku keluar menemui guru diruang tunggu dan mengobrol. namun pelaku melarang korban keluar ruangan, Kata Kapolres.
Tak berapa lama dari ruang terdengar suara motor bepergian. korban mengatakan ingin pulang kepada pelaku karena takut dicari kedua orang tua korban serta kasian adik kadungnya (12)th, Kmenunggu lama. namun pelaku tetap ditahan. adik kandung korbanpun dipanggil pelaku saat berada didepan kelas dan dimintai menunggu diruang tunggu, Terang Kapolres mengisahkan.
“Setelah itu pelaku masuk keruang kesiswaan menemui korban disaat dalam posisi duduk dikursi, pelaku merayu korban agar mau diajak bersetubuh layaknya suami istri namun korban menolak. oleh karena hati dan pikiran dikuasi nafsu bejat, pelakupun melakukan pemaksaan menyetubuhi korban,” Ungkap Kapolres.
Kapolres terangkan pula, Hasil pemeriksaan dokter terdapat luka rubek oleh benda tumpul dibagian kemaluan. kemudian kami sudah mengamankan Barang Bukti (BB) lainnya.
Atas kejadia itu, pelaku dikenakan pasal tindak pidana setiap pendidik atau tenaga kependidikan dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan selama – lamanya 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliyar.
Ditambahkan Kapolres, terkait tersangka merupakan tenaga pendidik maka untuk ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman sebelumnnya dan rencana tindak lanjut melakukan penyidikan lebih lanjut.(Drt)