Fisipol UMP Terapkan Pola Perkuliahan Riset Kolaboratif
PALANGKA RAYA – MKNews-Peningkatan kualitas pendidikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) terus dilakukan. Salah satunya dengan penerapan pola perkuliahan riset kolaboratif.
Dekan Fisipol UMP Dr H M Yusuf MAp, kepada wartawan, di Palangka Raya, Rabu (19/2/2020), mengatakan, pola perkuliahan riset kolaboratif itu mulai dijalankan pada perkuliahan semester genap tahun akademik 2019/2020 mulai, 24 Februari 2020 mendatang.
Program ini telah dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang telah diujicobakan di Kampus Merdeka.
“Pola pembelajaran yang sudah berjalan di seluruh program studi (Prodi) di Fisipol selama ini yaitu Kuliah Kelas dan Kuliah Lapangan. Sekarang ditambahkan lagi dengan riset kolaboratif,” ujar jurnalis senior LKBN Antara itu.
Pola perkuliahan riset kolaboratif dibangun dengan suasana milenial, berbasis IT, sehingga menyenangkan bagi mahasiswa. Pola ini diberlakukan untuk setiap jenjang perkuliahan, mulai dari mahasiswa baru semester ganjil (satu) tahun akademik 2020/2021. Kemudian berlanjut di semester II sampai semester V.
Yusuf yang didampingi Koordinator Gugus Kendali Mutu (GKM) Fisipol UMP Farid Zaky Yopiannor SSos MSi, menerangkan, dalam pola perkuliahan ini, dosen atau tenaga pengajar saat memulai proses perkuliahan di awal semester membuat kontrak penelitian bersama seluruh mahasiswa di kelas.
Kontrak penelitian mahasiswa bersama dosen yang ditunjuk Kepala Program Studi (Kaprodi ) tersebut meliputi penelitian kelompok berisi lima hingga enam mahasiswa, ditambah dosen pendamping yang masuk dalam struktur penelitian serta penelitian individu setiap mahasiswa.
“Di akhir semester, setiap kelas Fisipol yang rata-rata 30 orang mahasiswa itu akan menghasilkan 5-6 penelitian kelompok dan 30 hasil penelitian individu,” lanjut mantan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng dan Ketua Dewan Kehormatan PWI itu.
Sedangkan pada semester VI, mahasiswa menentukan satu di antara sejumlah penelitian yang telah dihasilkan untuk dipilih sebagai penelitian lanjutan dan berkedalaman sebagai syarat penelitian skripsi, dengan didampingi dosen pembimbing penelitian skripsi selama satu semester.
Memasuki semester VII, mahasiswa sudah bisa mengikuti sidang ujian hasil penelitian skripsi sebagai syarat akhir studi di Prodi S1 Fisipol UMP.
Pola perkuliahan riset kolaboratif juga berlaku bagi mahasiswa Strata Dua (S2) Fisipol UMP untuk masa studi 4 semester, dengan sidang ujian tesis satu di antara tiga hasil penelitian kelompok dan tiga penelitian individu yang sudah dijalani sejak semester I hingga III, dan semester IV penelitian lanjutan dan berkedalaman dijadikan tesis sebagai syarat akhir studi di Prodi S2 Magister Administrasi Publik (MAP) Fisipol UMP.
Setelah diberlakukan mulai akhir Februari 2020 di Fisipol UMP, pola ini selanjutnya akan didiskusikan ke tingkat universitas untuk diberlakukan secara menyeluruh.
Perkuliahan yang dipadu riset kolaboratif tersebut diharapkan menambah semarak suasana pembelajaran dan bagi mahasiswa. Dengan begitu, mahasiswa menjadi terbiasa dan senang melakukan kegiatan penelitian.
Pada gilirannya, pembiasaan ini akan meningkatkan kualitas lulusan sehingga setelah lulus nanti siap bersaing di dunia kerja, karena sudah memiliki pemahaman tentang banyak keadaan dalam realitas sosial di luar kampus. (SUT)