IRT Seruyan Diciduk Polres Seruyan
Kuala Pembuang MKNews-Seorang ibu rumah tangga berinisial M, Zenith alih profesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya berujung sama: tertangkap polisi.
Wanita berusia 42 tahun itu diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan di sebuah rumah di Jalan Raya Pematang Kambat, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Dia diamankan pada Senin (3/2) malam.
“Ya, kami berhasil mengamankan M yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti delapan paket plastik klip bening yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 3,97 gram, dua lembar kertas potongan bungkus rokok, satu potongan sedotan warna putih, satu sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, satu kotak rokok, uang tunai Rp250 ribu dan satu tas selempang warna hijau,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Slameto mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, Rabu (5/2/2020).
Penangkapan M, sebut Slameto, berawal dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering dilakukan transaksi sabu. Petugas pun melakukan penyelidikan dan penangkapan di rumah tersebut disaksikan beberapa warga sekitar.
Setelah diamankan, diketahui M bukan kali ini saja berurusan dengan polisi. Ternyata, sebelumnya dia pernah ditahan dengan kasus penjualan obat zenith.
Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang– Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Sgy)