Masyarakat Desa Umpang Dan Suayap Desak Hasil Rapat Mediasi Dengan Pihak Perusahaan.
Pangkalan Bun, Media Kalteng News - Empat perwakilan masyarakat Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mendatangi Kantor Polsek Arut Selatan, di Pangkalan Bun.
Tujuan kedatangan mereka tersebut hanya ingin menanyakan hasil Notulen Rapat, beberapa waktu yang lalu kepada Kapolsek Arut Selatan, namun karena sebelumnya kedatangan mereka tersebut tidak dikonfirmasikan, baik lewat surat maupun via telepon, maka keempat perwakilan desa tersebut pulang dengan tanpa membawa hasil. Selasa siang, (18/2/2020)
Pasalnya Kapolsek Kecamatan Arut Selatan AKP Rendra Aditia Dhani siang itu tengah menghadap Kapolres Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun.
Mengingat sudah satu minggu lebih belum ada kabar dari pihak PT Korintiga, maka keempat perwakilan warga desa tersebut merencanakan akan mengundang secara resmi warga masyarakat Dusun Suayap dan Warga Desa Umpang pada hari Minggu Tanggal 23 Februari 2020 mendatang di Aula Balai Desa Umpang.
Harapan keempat perwakilan masyarakat agar semua warga desa bisa hadir demi membahas lebih lanjut dan apa saja yang menjadi keinginan masyarakat.
Selain itu hasil notulenpun adalah salah satu yang akan dijadikan bahan pembahasan dalam pertemuan nantinya.
Terhitung sejak Tanggal 12 Februari 2020 lalu, mediasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Arut Selatan yang dihadiri Sekretaris Camat Arut Selatan, M Ramlan sampai pada tanggal 20 Februari 2020 belum juga ada respon positif dan titik terangnya dari pihak-pihak terkait.
Salah satu oknum perwakilan PT. Korintiga Hutani, Rais Sugito mengatakan, kalau perihal tersebut berbenturan dengan Peraturan Kemenhut. Sementara itu dilain pihak, salah satu perwakilan masyarakat Desa Umpang dengan sangat tegas menanyakan, apakah Kemenhut itu Orang Umpang ?. Karena yang tahu seluk beluk di desa maupun di kota ini, hanyalah pemerintah dan masyarakat setempat.
“Kenyataannya pihak PT. Korintiga Hutani sampai saat ini masih melakukan pembayaran lahan yang dilakukan secara kelompok maupun individu, karena lahan perorangan seluas lebih kurang 100 ha yang dijual masyarakat masih dibayar cash (kes) oleh pihak perusahaan”, tegas salah satu perwakilan warga desa menerangkan pada saat mediasi waktu itu.
Keempat perwakilan warga desa tersebut masih sangat berharap adanya uluran tangan, dari dinas/instansi terkait, agar bisa menengahi dan membantu menyelesaikan permasalahan antara warga desa dengan pihak perusahaan, karena permasalahan ini sudah terlalu lama, terhitung sejak tahun 2008 hingga tahun 2020.
“Saya sebagai Kepala Desa di Pemerintahan Desa Umpang hanya bisa memberikan pesan moral, agar dalam bertindak hendaklah selalu mengedepankan musyawarah dan mufakat. Mengenai fasilitas Balai Desa, silahkan dipakai karena itu juga milik masyarakat setempat”, urai Jamli Kepala Desa Umpang di Palangka Raya saat dikonffirmasi awak Media Kalteng News.
Diakhir pembicaraan Jamli juga meminta agar bisa menghubunginya sepulangnya dari Palangka Raya nanti. (Mulkan).