Pada Rapat Paripurna DPRD Barut, Empat Perda Telah Disahkan
Muara Teweh, MKNews-DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna yaitu menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah, yang bertempat di ruang rapat DPRD setempat. Selasa, 04/02/2020.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan, didampingi Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini, dan Bupati Barito Utara H. Nadalsyah bersama Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, yang dihadiri Unsur FKPD dan Anggota DPRD, serta Kepala Perangkat Daerah, dan undangan terkait lainnya.
Pada rapat paripurna DPRD tersebut, telah ditetapkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah yang telah disahkan dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota Dewan dan ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Utara H. Nadalsyah.
Keempat perda yang telah disahkan tersebut yaitu:
1. Penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila.
2. Hygiene sanitasi tempat.
3. Penyelenggaraan Kabupaten layak anak.
4. Rumah potong hewan.
Dalam sambutannya Bupati Barito Utara H. Nadalsyah, menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua fraksi dan pendukung dewan yang menyetujui dan menerima rancangan peraturan tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, bahwa pemerintah Kabupaten Barito Utara telah mengajukan empat rancangan peraturan daerah," ucapnya.
Lebih lanjut tentang penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, Higine santasi tempat pengelolaan makanan dan minuman serta untuk penyelenggaraan Kabupaten layak anak dan juga rumah potong hewan," jelasnya.
Dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah, diharapkan mampu melindungi masyarakat dari damapak negatif kegiatan tersebut baik terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat berbangsa dan bernegara juga harkat dan martabat manusia," tutup H Nadalsyah mengakhiri sambutannya. (Led)