Polres Mura Tangkap Pria Pengedar Sabu Di Desa Mangkahui
Puruk Cahu, MediaKaltengNews-Jajaran Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (43) yang di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap saat berada dikediamannya di Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (13/02/2020) siang, karena memiliki sabu-sabu seberat 4,43 gram.
Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, melalui Kasatresnarkoba, Iptu G.S Rahail, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Mangkahui.
“Kami melakukan penyelidikan memastikan kebenarannya dan memastikan keberadaan tersangka karena adanya laporan bahwa ada peredaran narkotika jeni sabu di Desa tersebut,” jelas Iptu Rahail.
Setelah diketahui bahwa tersangka berada dikediamannya, pihaknya langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan tujuh paket sabu-sabu seberat 4,43 gram yang dibungkus di dalam plastik klip trasparan yang berada di dalam tas ransel tersangka beserta perlengkapan sabu lainnya.
Tidak hanya itu, Iptu Rahail menjelaskan pihaknya juga turut mengamankan uang yang di duga hasil penjualan sabu-sabu sebanyak 3 Juta Rupiah.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mura guna proses penyelidikan lebih lanjut, kepada tersangka kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 Sub 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat selama 4 tahun dan paling lama selama 12 tahun penjara, dan denda minimal 800 Juta Rupiah dan maksimal 8 Milyar,” tutup Iptu Rahail.(Sanjaya)