Polres Seruyan Dan Kejaksaan Musnahkan 22 Paket Sabu Dari Tangan Lima Tersangka
Seruyan - MKNews-Kembali, Polres Surayan memusnahkan barang bukti sabu dari tangan lima tersangka yang berhasil diamankan Polres Seruyan dan jajarannya dengan cara dilarutkan dengan bahan kimia di Lobby Polres Seruyan Jalan A Yani Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, Jumat (14/2/2020) pukul 15.30 WIB.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Seruyan Kompol Timur Santoso, S.I.K dan dihadiri pihak dari Kejaksaan Negeri Seruyan dan Dinas Kesehatan.
Adapun sabu yang dimusnahkan merupakan tangkapan Polres Seruyan yaitu MA (25) sebanyak satu bungkus klip kecil sabu, S (47) sebanyak 10 bungkus klip kecil, R (33) sebanyak 2 bungkus kecil klip berisikan sabu, M (42) sebanyak delapan paket kecil klip sabu dan T (36) sebanyak satu paket kexil sabu.
"Kita laksanakan pemusnahan barang bukti jenis sabu dari kelima tersangka, dan masing-masing BB tersangka ada yang disisakan untuk kepentingan penyidikan," kata Wakapolres mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. (rudin)