Rapat Pembentukan Tim PORA Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Barito Utara
Muara Teweh, MKNews-Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengadakan rapat membahas pembentukan Tim Pengawas Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Barito Utara yang bertempat di ruang rapat Setda Lantai I Muara Teweh, Senin 24 Februari 2020.
Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra dihadiri oleh Unsur FKPD, Unsur Kepala Perangkat Daerah, Camat se- Kabupaten Barito Utara, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Barito Utara yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Permendageri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah," Permendageri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah," kata Sugianto.
Dan Peraturan Menteri Hukum HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, bahwa keberadaan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum RI perlu mendapat perhatian semua pihak." Oleh karema itu, koordinasi antar intansi terkait dalam rangka menyamakan presepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing didaerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan," jelas Wakil Bupati.
Dan dengan dibentuknya tim ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan data antar setiap intansi yang berkompeten. Sehingga informasi tentang keabsahaan data dan kegiatan orang asing di Kabupaten Barito Utara bisa seragam. Acara diakhiri dengan penyerahan SK Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Barito Utara oleh Wakil Bupati Barito Utara. (Led)