Revisi Perbup Perjalanan Dinas di Bahas Pada RDP DPRD Barut, Tahun Anggaran 2020
Muara Teweh, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengenai penyusunan dan tindak lanjut pokok-pokok pikiran DPRD serta Revisi Perbup Perjalanan Dinas tahun anggaran 2020 di Ruang Rapat DPRD Barito Utara Rabu, 12/02/2020.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara Hj. Merry Rukaini, M.IP didampingi Wakil Ketua I Pramana Setiwan, dihadiri Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara Ir. H. Jainal Abidin, M.IP, Asisten I Sekda, Kepala Bappeda Litbang, Kadis Perencanaan Daerah, Kabag hukum, Eksekutif dan 16 orang anggota DPRD.
Pada rapat RDP tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara telah menyampaikan beberapa item-item yang penting dalam rancangan peraturan Bupati Barito Utara tentang pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Adapun pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tahun Anggaran 2020 dan serta Peraturan Bupati (Perbup) Barito Utara, yaitu tentang perjalanan dinas tersebut akan segera disampaikan ke Pemerintah Daerah paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupten dilaksanakan. (Led)