Sekretaris MUI Setuju Penceramah Ramadan di Televisi Dai Terstandardisasi
PALANGKA RAYA -MKNews Permintaan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia KH Maaruf Amin agar pengisi ceramah di media massa, khususnya stasiun televisi, pada momen Bulan Ramadan merupakan dai berstandardisasi, mendapat dukungan dari Dr H Bulkani MPd.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menilai, permintaan Wapres bukan berarti pembatasan terhadap upaya dakwah umat Islam di momentum Bulan Ramadan.
“Dalam perspektif pribadi kami, ini bukan pembatasan. Namun, lebih kepada upaya agar substansi tuntutan Islam bisa tersampaikan kepada umat dengan baik,” ujar Bulkani kepada wartawan, di Palangka Raya, Jumat (21/2/2020).
Dijelaskan Bulkani, standardisasi penceramah tersebut merupakan hal yang perlu dikedepankan mengingat besarnya pengaruh mereka terhadap umat.
Dari pengamatannya sejauh ini, khususnya di Kalteng, standardisasi yang didasari sertifikasi setelah melewati uji kompetensi ini masih belum menjadi prioritas para penceramah. Padahal, apa yang mereka sampaikan menjadi acuan utama umat dalam bersikap.
“Bisa saja ada orang yang berpenampilan layaknya ulama, lalu menyampaikan ceramah dengan lucu, ramai, namun substansi nilai-nilai agama yang seharusnya disampaikan tidak tercapai. Apa yang mereka katakan, kan dipakai oleh masyarakat. Untuk itulah standard ini perlu,” ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Palangka Raya itu.
Dia menambahkan, terdapat tiga komponen standard yang mendasar untuk dimiliki para ustaz yang aktif melakukan aktivitas ceramah.
“Ini untuk ustaz ya. Ustaz berbeda dengan ulama. Standard yang perlu dimiliki bisa dari yang paling sederhana dulu. Pertama, pengetahuan agama. Kedua, kemampuan komunikasi atau cara penyampaian. Ketiga, wawasan kebangsaan,” sebutnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini Wapres KH Maaruf Amin secara terbuka menyampaikan permintaan agar ceramah di stasiun televisi diisi oleh dai yang terstandardisasi. Standard tersebut dilakukan dengan proses sertifikasi yang melibatkan MUI dan hasilnya disampaikan ke Kementerian Agama (Kemenag).
Beberapa waktu sebelumnya, pemerintah juga mewacanakan agar khutbah jumat di masjid-masjid di seluruh Indonesia diisi oleh khatib yang telah terstadndardisasi dan terdaftar di Kemenag RI.
Wacana dan permintaan tersebut mendapat beragam tanggapan dari kalangan umat di Tanah Air, termasuk di Kalteng.
Terkait wacana dan permintaan tersebut, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalteng Dr H Ahmad Syar’i MPd, menyebut, dirinya secara pribadi mempersilakan apabila hal itu diterapkan, sepanjang tidak menjadi pembatasan aktivitas dakwah yang merupakan kewajiban setiap umat Islam.
“Setiap muslim berkewajiban menyampaikan walaupun hanya satu ayat. Jangan sampai ini terbatasi karena keharusan standardisasi,” ujarnya.
Syar’i yang saat itu didampingi pengurus PWM Kalteng Prof Drs H Norsani Darlan MSPh, melanjutkan, tanpa penerapan wacana tersebut, apa yang berjalan di kalangan umat saat ini pun sudah tersaring secara otomatis. Sebab, ceramah pada Bulan Ramadan melalui media massa ataupun khutbah Jumat itu merupakan hal yang terbuka.
“Itu kan terbuka. Masyarakat bisa menilai apabila materi ceramah tersebut ada kejanggalan. Pihak terkait juga bisa mendengar sehingga dapat mengambil tindakan,” sebutnya. Sut
Ada foto