Sesuai Permendagri 110 Tahun 2016, Satu Keterwakilan Perempuan Terpilih Dalam Pil BPD Desa Tokung
MURA- Mediakaltengnews, (Puruk Cahu)-Desa Tokung, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah selesai merampungkan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tokung Periode 2020-2026.
Lebih istimewanya lagi, komposisi Anggota BPD Desa Tokung mengakomodir 1 (satu) orang keterwakilan perempuan dari total 5 (lima) Anggota BPD terpilih Desa Tokung, Kec. Tanah Siang Periode 2020-2026.
"Pesta Demokrasi di Desa Tokung dalam pemilihan BPD Periode 2020-2026 berjalan dengan lancar dan masyarakat sangat antusias memberikan hak pilihnya,"ujar Kepala Desa Tokung, Pendi, kepada Mediakaltengnews.
Dari 5 (lima) orang Anggota BPD Desa Tokung Periode 2020-2026 terpilih ini ada 1 (satu) keterwakilan perempuan yang terpilih langsung.
Mereka yang terpilih yaitu : Harmoko, 46 (empat puluh enam) suara, Wahyu Nusantara, 43 (empat puluh tiga) suara, Niko, 32 (tiga puluh dua) suara, Yatno Albert, S.Pd, 22 (dua puluh dua) suara dan keterwakilan perempuan atas nama Yeni, dengan perolehan suara sebanyak 35 (tiga puluh lima) suara.
"Di lain sisi, pengisian keterwakilan perempuan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam struktur BPD Desa,"tutup Kades.(Sanjaya)
Lebih istimewanya lagi, komposisi Anggota BPD Desa Tokung mengakomodir 1 (satu) orang keterwakilan perempuan dari total 5 (lima) Anggota BPD terpilih Desa Tokung, Kec. Tanah Siang Periode 2020-2026.
"Pesta Demokrasi di Desa Tokung dalam pemilihan BPD Periode 2020-2026 berjalan dengan lancar dan masyarakat sangat antusias memberikan hak pilihnya,"ujar Kepala Desa Tokung, Pendi, kepada Mediakaltengnews.
Dari 5 (lima) orang Anggota BPD Desa Tokung Periode 2020-2026 terpilih ini ada 1 (satu) keterwakilan perempuan yang terpilih langsung.
Mereka yang terpilih yaitu : Harmoko, 46 (empat puluh enam) suara, Wahyu Nusantara, 43 (empat puluh tiga) suara, Niko, 32 (tiga puluh dua) suara, Yatno Albert, S.Pd, 22 (dua puluh dua) suara dan keterwakilan perempuan atas nama Yeni, dengan perolehan suara sebanyak 35 (tiga puluh lima) suara.
"Di lain sisi, pengisian keterwakilan perempuan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam struktur BPD Desa,"tutup Kades.(Sanjaya)