Belajar Mengajar Madrasah Menyesuaikan Keputusan Pemda
PALANGKA RAYA - MKNews-Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengambil sikap terkait proses belajar mengajar lembaga pendidikan di bawah naungannya dalam masa kemungkinan penyebaran virus Covid-19 saat ini.
Kepala Kanwil Kemenag Drs H Masrawan MAg mengatakan, proses belajar mengajar menyesuaikan dengan keputusan kepala daerah dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Penegasan tersebut disampaikan Masrawan saat ditemui awak media, di kantornya, Rabu (18/3/2020). Dijelaskan Masrawan, acuan sekolah-sekolah di bawah Kemenag provinsi/kabupaten/kota, terkait proses belajar mengajar disamakan dengan keputusan dinas pendidikan di wilayah masing-masing.
Misalnya di Palangka Raya, terang Masrawan, TK/RA, MI, dan MTs otomatis diliburkan, sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya yang dikeluarkan hari ini. Isinya, seluruh proses belajar mengajar secara langsung di sekolah diliburkan per 19 Maret 2020 (besok) hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Kegiatan belajar mengajar (KBM) secara langsung ini diganti dengan pembelajaran secara daring maupun pemberian tugas kepada peserta didik di kediaman masing-masing.
“Sedangkan untuk Madrasah Aliyah (MA) sederjat, disamakan dengan kebijakan terhadap SMA sederajat yang ditentukan oleh kebijakan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Diknas Provinsi sesuai arahan Gubernur Kalteng. Saat ini kan masih terus dirapatkan, kita masih menunggu bagimana keputusannya,” terang kandidat gelar doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Banjarmasin itu.
Dia melanjutkan, untuk lembaga pendidikan di bawah Kemenag kabupaten se-Kalteng juga diarahkan mengikuti kebijakan yang diterapkan sekolah-sekolah di bawah naungan Pemerintah Kabupaten melalui dinas pendidikan masing-masing. (SUT)