DPO Dari Polsek Samarinda Seberang, Akhirnya Ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres Barut
Muara Teweh, MKNews-Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara, berhasil menangkap Markus Uba Ama Yonasius alias Datu (30) yaitu pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020, pada pukul 23.15 Wib, tepatnya di Jalan H. Koyem, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Samarinda Seberang Polres Samarinda Polda Kaltim Nomor DPO/20/III/2020 Reskrim, tanggal 17 Maret 2020, atas nama Markus ama Yonasius alias Datu," ujarnya.
Setelah menerima Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, kemudian unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara mekakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari informan bahwa tersangka diduga tinggal di barak milik H. Yusup yang beralamat di Jalan Muara Teweh Banjarmasin Km.7, Kelurahan Jingah. Kemudian Unit Buser Sat Reskrim melakukan pengintaian di barak tersebut, namun pada saat itu tersangka sedang pergi keluar," ungkap Kristanto.
Dan selanjutnya dilakukan pencarian dan penyisiran terhadap tersangka Markus Uba Ama Yonasisus alias Datu, dan akhirnya berhasil ditangkap di depan warung yang terletak di Jalan H. Koyem, Kelurahan Jingah. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Barito Utara untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polsek Samrinda Seberang, Polresta Samarinda dan Polda Kalimantan Timur," jelasnya.
Sebelumnya tersangka Markus Uba Ama Yonasius alias Datu telah melakukan pembunuhan, yang peristiwanya terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020, pada pukul 01,45 Wib, di Jalan Suka Damai, THM Bukit Harapan Loa Hiu, Kelurahan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Dalam kasus ini tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHP," pungkasnya. (Led)