Dua ASN Transmigrasi Kapuas Dijadikan Tersangka
PalangkaRaya MKNews- Dua Tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara pada penyediaan dan pengelolaan sarana/prasarana sosial serta ekonomi di kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.
Berdasaran hasil penyidikan yang dilakukan penyidik selama 2 bulan untuk memastikan tersangka yang telah merugikan negara, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Tengah, Agung Mukri melalui Penerangan hukum Rustianto saat menggelar press rilis di Gedung Kejati Kalteng pada hari Selasa, 03-03-2020 kemarin sore.
“Hari ini kita telah menetapkan dua orang tersangka yakni SKR dan SW atas dugaan tindak pidana korupsi pada dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas,” terangnya Rustianto mewakili Kejati Kalteng.
Lebih lanjut dikatakannya, “Kedua tersangka tersebut terkait kasus penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi di kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2019 dengan Anggaran dana serapan sebesar Rp 1,3 miliar yaitu untuk pengadaan barang berupa pupuk, obat-obatan dan bibit padi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas” jelasnya.
Rustianto menuturkan saat conferei Press bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan proyek pengadaan itu sudah dilaporkan telah selesai, padahal pada fakta dan kenyataan dilapangan hingga tutup tahun anggaran 2019, hanya kegiatan pengadaan pupuk 32 ribu Kg yang diterima oleh Gapoktan dari 100 ribu Kg.
Atas temuan tersebut penyidik Kejati Kalteng menetapkan dan menahan kedua tersangka yakni PPTK dan Mantan Kepala Dinas, berdasarkan 2 alat bukti yang sudah dimiliki penyidik.
Sampai berita ini diturunkan penyidik belum bisa memberikan keterangan nominal angka kerugian negara yang ditilap kedua tersangka ini namun pihaknya mengatakan sementara ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.(red*)