Karena Menipu Seorang Wanita, Pria Ini Diamankan Polisi


Muara Teweh, MKNews-Karno alias Nono (38) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020, sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Yetro Sinseng, Gang Bahagia, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban yang bernama Sri Paryanti yang peristiwanya yaitu terjadi pada bulan Februari 2020 di Muara Teweh," ujarnya, Kamis 19/03/2020.

Setelah melalui penyelidikan serta profiling terhadap tersangka, kemudian Unit Buser Polres Barito Utara berhasil menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka membenarkan telah menerima uang senilai Rp. 13.300.000,-(tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang dikirim melalui transfer dari rekening Sri Paryanti ( orang tua dari Ariny) ke rekening tersangka secara bertahap," ungkapnya.

Pada awalnya korban ingin meminta bantuan kepada pelaku, yaitu untuk mencarikan solusi hukum yang menimpa anak korban yang bernama Ariny yang sedang menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim polres Barito Utara. Dan kemudian pelaku mengatakan bahwa ia memiliki kenalan yang bisa mengurus perkara yang sedang dijalani anak korban tersebut," jelasnya.

Dan untuk mengurus perkara tersebut pelaku meminta uang kepada korban. Karena pelaku meyakinkan sehingga korban terbujuk untuk memberikan uang dengan melalui transfer secara bertahap, dengan jaminan anak korban bisa lepas/ bebas dari masalah hukum. Dari uang yang diterima dan telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.10.300.000,-(sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) diberikan kepada Sdr. Fadil ( yang masih dalam pencarian) untuk pengurusan perkara Ariny.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) berkas print out transakso keuangan rekening milik korban tas nama Sri Paryati yang didalamnya tercantum bukti transfer ke rekening atas nama Karno. Dalam kasus ini tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url