Karena Sengketa Tanah Perusahaan ini Laporkan Warga ke Polisi




Pulang Pisau -MKNews- Malangnya nasib kakek tua ini, hanya karena masalah sengketa tanah, dia dan temannya dilaporkan salah satu perusahaan sehingga saat ini keduanya berada di Rumah Tahanan Kabupaten Kapuas dengan status titipan tahanan jaksa Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Berawal saat warga Desa Lawang Uru RT.01 Kecamatan Bamana Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Gath Hamid (54) tahun bersama warga lainnya termasuk temannya yang saat ini satu tahanan dengannya membuka parit yang sebelumnya telah ditimbun oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT CAA).

sebelum pembukaan parit, Gath Hamit telah melakukan mediasi dengan PT CAA dan memberikan surat laporan kepada pihak terkait agar diketahui.

menurut keterangan Herman yakni menantu Gath Hamit, setelah parit tersebut dibuka, pihak perusahaan telah melaporkan mertua dan teman mertuanya kepihak kepolisian daerah kalimantan tengah atas dugaan tindak pidana “Barang siapa yang dimuka umum bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang” atau “Barang siapa membikin tak dapat di pakai atau menghilangkan sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” sebagaimanana dimaksud sangkaan rumusan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.


“Kemudian Gath Hamit diamankan pada hari Rabu, 18 Maret 2020 hingga sekarang sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau,”  ujar Herman, Minggu (22/03/2020)

Tambah Herman menjelaskan, berdasarkan bukti yang ada, sebelum perusahaan PT CAA itu beroperasi di daerah lokasi tanah mertuanya, mertuanya sudah mempunyai beberapa dasar bukti surat - surat kepemilikan tanah diatas parit yang ditupi perusahaan PT CAA. 

Wartawan media ini mencoba mengkonfirmasikan kepihak perusahaan PT CAA melewati bagian Humas Perusahaan tersebut atas nama Winanson, namun belum ada tanggapan. (Drt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url