Lanjutkan Bisnis Suami Kokom Terjerat Hukuman Mati Atau Denda 10 M


Palangka Raya, MKNews - Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan tengah (Kalteng), ternyata masih marak.

Hal tersebut terbukti saat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng melakukan penggerebekan terhadap tempat yang disinyalir sering dilakukan transaksi Narkoba di Jalan Rindang Benua (Puntun) RT.002 RW.026, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kalteng, pada beberapa hari lalu.


Pada penggerebekan tersebut, Petugas berhasil menangkap 19 orang Pengguna Narkoba jenis sabu-sabu dan juga Satu orang wanita bernama Kokom (21) selaku pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan dan mengkonsumsi Narkoba.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Direktur narkoba (Dirnarkoba) Kombes Bony Djianto mengungkapkan bahwa penggrebekan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini seringkali mengeluhkan bahwa di tempat tersebut sering dijadikan sarang untuk transasi Narkoba.


"Dalam penggerebekan yang kita lakukan pada beberapa waktu lalu, kita berhasil mengamankan 19 orang pengguna Narkoba, yaitu SU (21), RU (27), AT (22), IM (38), MG (45), AT (44), MTR (29), BU (37), GY (21) dan FS (23),"ungkap Bony didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan.,S.I.K, SH.,MH saat Press Conference di Mapolda Kalteng, Rabu (11/03/20) pukul 09.30 WIB.


Perwira tinggi berpangkat melati tiga tersebut juga menjelaskan, selain 11 orang yang berhasil dibekuk, timnya juga telah mengamankan Kokom (21), wanita pemilik rumah yang tak lain adalah Istri Saleh. Ia menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya tersebut, pihaknya berhasil menemukan Barang bukti Narkoba jenis Sabu yang disimpan di dalam brangkas.

"52,85 gram sabu telah berhasil kita amankan dari rumah Kokom, kemudian uang tunai Rp 29.600.000, Satu timbangan Digital, 2 Buku Catatan yang dugunakan untuk transaksi jual beli dan juga satu Handphone juga kita amankan. Dari pengakuanya, Barang ini dia dapat dari Banjarmasin, Kalimantan selatan (Kalsel),"jelasnya.


Ditambahkan Bony, untuk Ke-19 tersangka yang telah diamankan tersebut, satu persatu mereka dilakukan tes Urien, dan hasilnya ke 19 tersangka tersebut Positif telah menggunakan Narkoba, saat ini pihaknya berencana akan menyerahkan 19 tersangka kepada BNNP untuk dilakukan Assesment.

"Karena mereka semua Positif telah menggunakan Narkoba, kita akan serahkan 19 orang ini ke Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng untuk dapat dilakukan Assesment.
Kemudian untuk Istri Saleh 'Kokom, dia telah kita tetapkan sebagai tersangka utama, untuk Pasal yang akan disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU 36 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, dan Maksimal Hukuman Mati,"tutupnya.(Luk).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url