Pastikan Semua Pelintas Batas Jalani Protokol Kesehatan, Satgas 641 Dirikan Posko Bersama
Sanggau, MKNews- Jumat (20/3/20) - Dalam rangka pengetatan pengawasan titik perlintasan antar negara untuk pencegahan penyebaran Covid-19, Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang bersama-sama dengan instansi pemerintah lainnya mendirikan posko bersama bertempat di PLBN Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau.
Pembukaan posko bersama ini dilakukan pada hari Kamis (19/3) kemarin, diawali dengan apel gabungan di halaman PLBN Entikong. Apel gabungan dipimpin oleh Dansatgas Pamtas Yonif R-641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono. Serta dihadiri oleh Kepala KPP Bea dan Cukai Entikong, Danramil 1204-21/Entikong, Kapolsek Entikong, Perwakilan Stasiun Karantina Pertanian, Perwakilan Stasiun Karantina Perikanan, Kepala Kantor Imigrasi Entikong, dan Perwakilan Stasiun Karantina Kesehatan Entikong.
Dansatgas Yonif R-641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan, Posko bersama ini akan mengawasi keluar masuknya orang dari dan ke Indonesia, terutama yang melalui jalur tidak resmi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Kegiatan posko gabungan dilaksanakan selama 2 minggu kedepan dengan menempatkan personel gabungan di titik-titik yang sudah ditentukan selama 7X24 jam seminggu secara bergantian.
"Posko ini untuk memastikan semua pelintas batas yang masuk ke wilayah Indonesia menjalani protokol kesehatan dan dinyatakan sehat oleh Kantor Karantina Kesehatan PLBN Entikong atau Puskesmas," jelasnya.
Dansatgas Pamtas Yonif R 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono juga mengatakan, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 adalah tugas bersama yang harus dilaksanakan secara serius oleh semua stakeholder di wilayah perbatasan termasuk juga masyarakat. Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk sementara tidak masuk ke Malaysia sementara waktu ini demi menjaga kesehatan seluruh warga.
"Posko bersama ini direncanakan akan selesai pada tanggal 31 Maret 2020 mendatan, dan tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi yang ada," pungkasnya mengakhiri. (Pendam XII/Tpr)