Pemprov Kalteng Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor


Palangka Raya -MKNews-  Menyikapi pandemi Covid 19, Pemerintah Provinsi  Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur  Nomor 13 Tahun 2020  tentang Penghapusan Sanksi Administrasi  Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Kalimantan Tengah. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Kaspinor melalui WhatsApp,  Kamis (30/4/2020),
kebijakan ditempuh dalam upaya membantu meringankan beban masyarakat ditengah Pandemi Covid 19.

Lebih lanjut Kaspinor mengatakan,  penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang belum membayar pajak terutang diberikan berupa penghapusan denda dan bunga pajak yang terutang sebesar 100 persen,  khususnya untuk denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Masa penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor berlaku terhitung mulai tanggal 2 Mei - 31 Juli 2020.

Pembayaran dapat dilakukan di SAMSAT Kota Dan Kabupaten di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, pungkas Kaspinor (MC. Isen Mulang/tina/red*).



'
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url