Polres Barito Utara Memusnahkan Barang Bukti 10,25 Gram Shabu
Muara Teweh, MKNews-Kepolisan Resort Polres Barito Utara melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu. Adapun pemusnahan barang bukti yaitu dilakukan dengan cara melarutkan shabu kedalam air dan dicampur dengan bahan kimia kemudian di buang kedalam selokan. Pemusnahan barang bukti tersebut bertempat di Aula Polres Barito Utara, Senin 27/04/2020.
Pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara, Kapolres Barito Utara, dan Staf Pidum Kejari Barito Utara, Panitera Muda Bidang Pidana PN Barito Utara, Kabid Kesehatan PSdk, Mewakili Ka Lapas Muara Teweh, dan Penasehat hukum.
Dan dalam kegiatan tersebut telah di musnahkan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 10,25 gram Netto hasil dari pengungkapan Kasus Satnarkoba Polres Barito Utara yang terdiri dari tersangka An. Rahmad Firdaus alias Daus, An.Hendra, Albert Sunarto alias Albert, An. Cunnadi alias Cun,An. Herliansyah alias Heli, dan An. Zulkifli alias Ijul.
Sementara itu Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma S.I.K menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan, dan setelah berkas perkara disidangkan oleh pengadilan." Saya juga menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba, karena dampaknya sangat merugikan dan merusak generasi muda harapan bangsa khususnya di wilayah Kabupaten Barito Utara," kata Kapolres. (Led)