DPRD Barut Gelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun 2020
Muara Teweh, MKNews-DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna IV Masa Sidang III Tahun 2020, dengan agenda Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Barito Utara di Ruang Sidang DPRD setempat, Jumat 29/05/2020.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini, dan didampingi oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I Permana Setiawan, Wakil Ketua II Sastra Jaya dihadiri Sekretaris Daerah, Ir. H.Jainal Abidin, M.AP, Unsur FKPD, Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, dan serta undangan terkait lainnya.
Bupati Barito Utara H. Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2016 dan rancangan peraturan Daerah tersebut telah dilakukan pembahasan dan sesuai dengan tahapan serta difasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Dan kami sangat berterimakasih atas dukungan dari pihak dewan yang telah menyetujui Raperda tersebut, dengan harapan kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin dalam rangka kita bersama membangun Kabupaten Barito yang kita cintai kearah yang lebih baik di masa depan," tutup Sugianto. (Led)