Pedagang Yang Mudik dan Balik Ke Gumas Wajib Menjalani Protokoler Covid 19.
Gunung Mas – MKnews-Pemerintah daerah telah menetapkan status orang dalam pemantauan (ODP) bagi para pemudik yang masuk Kabupaten Gunung Mas. Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Apalagi, banyak pedagang yang asalnya dari Banjarmasin yang merupakan Zona Merah dan kembali ke Gumas untuk mengais rezeki.
Pabung Kodim 1016 Palangkaraya bersama Camat Kurun, Satpol PP, Babinsa, Babhinkamtibmas, Petugas Kesehatan dari Puskesmas Kurun, dan Tokoh Masyarakat mendatangi Salah satu Pedagang dijalan Sangkurun tepatnya didaerah Pasar Baru Kurun yang baru pulang mudik dari Banjarmasin.
Kehadiran Pabung bersama Tim guna memberi himbauan dan menjalankan perintah bahwa pedagang atau warga yang baru pulang mudik harus menjalani isolasi mandiri dan dilarang berjualan selama 14 hari sesuai anjuran protokoler Gugus Depan Penanganan dan pencegahan Covid 19 di Kabupaten Gumas.
Pabung Kodim 1016 Palangkaraya yang berada di Kabupaten Gumas Mayor Inf Wiyanto mengatakan, ada beberapa hal yang kami himbaukan kepada masyarakat khususnya kepada masyrakat yang mudik saat ini. Seharusnya sesuai aturan pemerintah disaat situasi seperti ini harusnya pemudik izin dulu kepada pemerintah yang ada di sini ( Kab. Gumas ) sehingga dari beberapa jalur yang di lalui mulai dari Gumas sampai tempat tujuan itu biasanya dimintai surat keterangan sehat dari Covid 19 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah.
“Kepada masyarakat yang Mudik maka yang bersangkutan harus mengikuti Protokoler yang sudah ditetapkan dan di sepakati,” jelas Pabung
Pemudik harus memeriksakan kesehatannya di rumah sakit atau puskesmas terdekat dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Jika setelah 14 hari yang bersngkutan di nyatakan negatif maka dia bisa beroperasional lagi seperti biasa tetapi jika sebaliknya maka dia harus menjalani pengobatan sesuai protokoler, jelas Pabung.
“Ini bukan pemaksaan tetapi ini merupakan himbauan dan anjuran pemerintah guna menjaga dan memutuskan penyebaran covid 19 dan kita berusaha agar tidak ada lagi korban positif covid 19 khususnya di kabupaten Gumas,”Tegas Pabung.(Penrem/red*)