Ternyata Kerjasama Antara Pemdes Garung dan BPDas Menyimpan Polemik dengan Warganya, Inilah Alasannya
Pulang Pisau -MKNews- Terkait pemberitaan sebelumnya yakni Pemerintah Desa Garung Kecamatan Jabiren Raya telah melakukan kerjasama untuk penanaman bibit pohon diatas tanah kawasan hutan lindung dan tanah warga setempat dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai – Hutan Lindung (BPDas) Kahayan – Palangka Raya.
Oleh karena itulah salah satu tokoh masyarakat warga desa Garung atas nama Siner alias Bapak Ingga menerangkan akan melakukan langkah upaya mediasi, Jum'at (29/05/2020).
Alasan Siner upaya mediasi yang akan dilakukan warga terkait pernyataan kepala desa Garung tentang adanya kegiatan penanaman bibit pohon yang dikerjakan pemdes Garung bekerjasama dengan BPDas Kahayan - Palangkaraya menimbulkan polemik di sekitaran warga desa tersebut.
“Pasalnya dalam kegiatan yang semestinya melibatkan masyarakat tersebut seakan akan tertutup tidak transparan” ujarnya.
Sementara itu Siner mengakui bahwa tanahnya juga ikut kena garap dalam kegiatan itu dan dikatakannya kalau memang kegiatan itu prospeknya bagus buat masyarakat, ya silahkan asal di sosialisasikan terlebih dahulu, bagamna bentuk kerjasamanya antara BPDas-pemdes dan masyarakat.
Ditambahkannya pula, dalam hal ini sebenarnya masyarakat sangat antusias sekali dan akan memberikan lampu hijau karena dari hasil kegiatan itu, lahan yang sebelumnya tidur akan hidup kembali dari hasil tanaman tersebut.
“Menilik dari permasalahan di atas maka kami sangat menginginkan adanya mediasi dengan beberapa pihak terkait kegiatan ini” paparnya.
Sementara itu, menurut pengakuan Eko warga sekitaran kegiatan tersebut, lahannya hampir kena garap kalau tidak ia cegah. ia mengakui, bisa aja menggarap tanah miliknya, asalkan ia sendiri yang mengelolanya supaya bisa maksimal hasilnya.
“Namun tanggapan dari beberapa pekerja yang bukan dari warga setempat mengatakan tidak bisa” ungkap Eko.
Selain itu pula, diantara warga mempertanyakan kebenaran batasan hutan lindung yang ada pada desa mereka yang sudah tertanam bibit pohon. alasan mereka, sebagian tanah yang diakui hutan lindung itu, sudah turun temurun mereka petakan sebagai milik mereka. (Drt)