Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Adakan Rapat koordinasi Terkait Covid 19 Bersama Pimpinan Media Baik Cetak dan Elektronik
PALANGKARAYA MKNews-Dalam upaya penanganan pencegahan, penyebaran pandemi covid-19 serta dampaknya, memerlukan kebijakan dan langkah-langkah yang luar biasa untuk mengatasi kegentingan yang memaksa, mengingat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-29) merupakan kejadian luar biasa (extraordinary).
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan dan telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 merupakan penegasan sekaligus upaya "luar biasa" yang "terpaksa" dilakukan tidak saja guna menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas keuangan melainkan juga untuk menjamin kesehatan dan keselamatan warga negara.
Implementasi dari kebijakan hukum karena kegentingan yang memaksa ini mesti dijalankan "satu visi", oleh segenap komponen bangsa.
Secara nasional kebijakan turunan mengacu UU Nomor 2 Tahun 2020, antara lain kebijakan tambahan belanja APBN senilai 405,1 trilyun yang dialokasikan untuk sejumlah sektor (belanja kesehatan, perlindungan sosial, insentif perpajakan dan stimulus KUR, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan usaha).
Di Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, dengan berpedoman pada kebijakan hukum nasional, mengambil kebijakan yang berfokus pada kesehatan dan keselamatan, langkah antisipatif berupa bantuan sosial (social safety net), memangkas rencana belanja kemudian melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19.
Kebijakan yang merupakan turunan dari kebijakan hukum nasional ini sudah seharusnya menjadi visi segenap elemen masyarakat baik yang terkait langsung maupun yang tidak langsung dalam upaya penanganan pandemi yang bersifat extraordinary ini.
Prioritas strategis menghadapi bencana non alam yang menjadi pilihan "seharusnya" ini mesti senantiasa dimonitoring dan di evaluasi implementasinya.
Terkait kebijakan,Rabu, 03 Juni 2020.Bertempat di Istana Isen Mulang komplek Rujab Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran dengan didampingi Ketua TPPKB Adv. Rahmadi G. Lentam, SH.,MH dan anggotanya DR. Ibnu Elmi A.S. Pelu, SH.,MH, DR. H. Bulkani, M.Pd, HM. Wahyudi F. Dirun, MAP., mengadakan rapat dihadiri Ketua Harian GT COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah, kepala OPD (Kepala Bakeuda, Kadis Kesehatan, Plt. Kadis Ketahanan Pangan, Plt. Kadis Sosial, Plt. Kadis Kominfo, Karo Umum, Plt. Karo Protokol Komunikasi Publik) serta perwakilan organisasi wartawan (PWI, IJTI, PWRI) dan para jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, dan online antara lain Group KOMPAS, Metro TV, Dayak TV, TVRI Kalteng, Berita Satu TV, Group ANTARA, Kalteng Pos Group, Media Kalteng, inovasiborneo.co.id, Palangka Pos, berkoordinasi dalam rangka monitoring dan evaluasi penanganan COVID-19 serta dampaknya, kesiapan Kalteng sebagai salah satu provinsi yang dipercaya untuk menjadi penyangga ketahanan pangan (food estate) nasional di lahan eks PLG.
Serta terkait kebijakan strategis nasional dibidang kedaulatan pangan yang dicanangkan Presiden RI beberapa waktu lalu, serta kesepahaman menyangkut kerja sama ekspos dan publikasi dengan media massa baik lokal nasional terkait penanganan pandemi COVID-19 khususnya di Kalimantan Tengah.
Semangat yang dibangun sama kesehatan dan keselamatan rakyat adalah yang paling utama.(red*)