Dua Kali Pukulan Penganiayaan, Pelaku ini Diamankan Polsek Kahayan Kuala...



Pulang Pisau, -MKNews- Personil Polsek Kahayan Kuala mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Barak Afdeling 23 PT. BEST Desa Papuyu III/Sei Pudak, Kecamatan kahayan kuala, Minggu (27/07/2019) malam.  

¤ Kronologi Kejadian :

¤ Pada Hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 Skj. 18.30 Wib. saat itu saudara MELKI sedang berada dibarak Sdr. *IRFAN* Afdeling 23 PT. BEST Desa Papuyu III Sei Pudak membuat laporan hasil kegiatan karyawan bersama dengan Sdr. *MUSRAN* 

Kemudian didatangi oleh Sdr. *FEBINTHO NITSAE* dan setelah bertemu dengan saudara MELKI, Sdr. *FEBINTHO NITSAE* berkata dengan Sdr. *MELKI* "apa kamu macam - macam" dan *Sdr. FEBINTHO NITSAE* langsung melakukan pemukulan terhadap *MELKI * sebanyak 2 kali dibagian dahi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kosong.

 Setelah itu Sdr. *MELKI* bertanya kepada Sdr. *FEBINTHO NITSAE* "salah apa aku" dan dijawab oleh Sdr. *FEBINTHO NITSAE* "kalau salah masukin hasil proningku (motong pelepah sawit) dihajar kalian semua" .

  Selanjutnya Sdr. *FEBINTHO NITSAE* mau melakukan pemukulan lagi terhadap Sdr. *MELKI* namun sudah ditahan/dilerai sama karyawan yang ada di barak afdeling 23. 

 Setelah itu Sdr. *FEBINTHO NITSAE* langsung pergi dan Sdr. *MELKI* bersama dengan Sdr. *MUSRAN* pergi ke polibun untuk memeriksakan diri, sesampainya di Polibun pada saat diperiksa oleh dokter, Sdr. *FEBINTHO NITSAE*  datang dan masuk kedalam ruangan untuk mencari *Pelapor* namun dihalangi oleh dokter dan Sdr. *SINURAT*


 Sdr. *FEBINTHO NITSAE* berkata "sumpah demi tuhan aku tetap bunuh orang ini" dan langsung pergi keluar.

 Atas kejadian ini selanjutnya Sdr. *MELKI*  merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kahayan Kuala.

*MO* :  FEBINTHO NITSAE (Pelaku) melakukan pemukulan terhadap MELKI (Korban) dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali dan menyebabkan MELKI (Korban) mengalami luka lebam pada bagian dahi sebelah kiri dan pelipis mata sebelah kiri.

*BARANG YANG DIAMANKAN :*
1 (satu) buah kaos/suiter lengan panjang warna abu-abu dan didepannya ada tulisan Billabong

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala IPTU MEMET, S.H., M.M membenarkan telah mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Barak Afdeling 23 PT. BEST Desa Papuyu III/Sei Pudak kecamatan kahayan kuala kabupaten pulang pisau, untuk Saat ini tersangka sedang kita lakukan penyidikan  untuk proses lebih lanjut .

“Tersangka dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) Tahun 8 (Bulan).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url