Gubernur Kalteng Mengajak Masyarakat Melakukan Empat M, kalau Tidak Kena Sanksi..
Palangka Raya, -MKNews- Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran telah mengeluarkan PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
DENGAN SURAT EDARAN, NOMOR 43 TAHUN 2020, TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019,
Dalam peraturan itu telah diputuskan dan ditetapkan tentang Ruang Lingkup
a. pelaksanaan;
b. monitoring dan evaluasi;
c. sanksi;
d. sosialisasi dan partisipasi; dan
e. pendanaan.
Subjek pengaturan dalam peraturan ini meliputi:
a. perorangan (melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan,
menjaga jarak, dan menghindari kerumunan);
b. pelaku usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi
karyawan dan pengunjung yang datang); dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan
fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi
karyawan dan pengunjung yang datang).
Adapun subjek pengaturan sebagaimana dimaksud, wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain
meliputi:
A) bagi perorangan:
1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang
menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus
keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang
tidak diketahui status kesehatannya;
2) mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun
dengan air mengalir;
3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
B) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau
penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum:
1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media
informasi untuk memberikan pengertian dan
pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian
Covid-19;
2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang
mudah dan memenuhi standar atau penyediaan cairan
pembersih tangan (hand sanitizer);
3) upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan
kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di
lingkungan kerja;
4) upaya pengaturan jaga jarak;
5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat
yang berisiko dalam penularan dan tertularnya
Covid-19; dan
fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk
mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sedangkan untuk Tempat dan Fasilitas Umum ;
(1) Tempat dan fasilitas umum meliputi:
a. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
b. sekolah/institusi pendidikan lainnya;
c. tempat ibadah;
d. stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
e. transportasi umum;
f. toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
g. apotek dan toko obat;
h. warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
i. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
j. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
k. tempat wisata;
l. fasilitas pelayanan kesehatan;
m. area publik, tempat lain yang dapat memungkinkan adanya
kerumunan massa; dan
n. tempat atau fasilitas umum yang harus memperhatikan
protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal melakukan kegiatan olahraga, protokol kegiatan
yang diberlakukan adalah:
a. apabila kegiatan olahraga yang dilakukan di rumah,
dilakukan sendiri atau dengan anggota keluarga,
menggunakan peralatan sendiri.
b. apabila kegiatan olahraga di tempat umum yang dilakukan
sendiri, olahraga di tempat umum dengan keluarga (kurang
dari 5 orang), menggunakan peralatan sendiri.
c. apabila kegiatan olahraga di tempat umum dan
berkelompok, olahraga di tempat umum bersama orang lain
yang bukan keluarga, menggunakan peralatan bergantian.
d. apabila menderita penyakit komorbid seperti diabetes,
hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal, kondisi
immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan
agar menjadi pertimbangan dalam melakukan kegiatan
keolahragaan.
MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur ini
dilakukan secara koordinatif aktif oleh:
a. Satpol PP, Perangkat Daerah terkait, dan Satuan Tugas
Penanganan Covid-19, bersama TNI dan POLRI untuk perorangan,
tempat wisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan;
b. Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan bersama TNI dan
POLRI untuk pelaksanaan di sekolah/institusi pendidikan
lainnya;
c. Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan
politik dengan TNI dan POLRI untuk pelaksanaan di tempat
ibadah;
d. Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepegawaian untuk di
tempat kerja Pemerintahan, Perangkat Daerah yang membidangi
Tenaga Kerja untuk di tempat kerja non pemerintahan, dan
instansi terkait bersama TNI dan POLRI;
e. Perangkat Daerah yang membidangi urusan perhubungan dan
transportasi dengan mengikutsertakan TNI dan POLRI untuk
pelaksanaan di stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, dan
transportasi umum;
f. Biro/Bagian Ekonomi pada Sekretariat Daerah berkoordinasi
Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan
perorangan sebagaimana dimaksut dikenakan sanksi berupa:
a. Kerja sosial; dan/atau
b. Denda paling banyak sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).
(2) Kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
antara lain:
a. menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 (dua) jam
dan paling lama selama 1 (satu) minggu setiap hari untuk
pelanggar yang berulang;
b. menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19
selama 3 (tiga) hari; dan/atau
c. membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1
(satu) hari.
(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di
sekolah dan/ atau institusi pendidikan dikenakan sanksi berupa:
a. Teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali;
b. Rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan
bagi sekolah atau institusi pendidikan swasta; atau
c. Rekomendasi hukuman disiplin untuk Kepala Sekolah atau
penanggungjawab institusi pendidikan bagi sekolah atau
institusi pendidikan negeri sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di
rumah ibadah dikenakan sanksi berupa:
a. Teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali;
b. Rekomendasi penutupan sementara; atau
c. Penutupan sementara.
(5) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di
tempat kerja dikenakan sanksi berupa,
a. Untuk tempat kerja Pemerintahan penjatuhan disiplin
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan:
b. Untuk tempat kerja Non Pemerintahan:
1) Teguran tertulis oleh Perangkat Daerah yang berwenang
melakukan pengawasan;
2) Rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola;
3) Penyegelan sementara;
4) Rekomendasi pencabutan izin operasional; atau
5) Denda Administrasi paling banyak sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(6) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di
tempat/fasilitas umum berupa tempat wisata, fasilitas pelayanan
kesehatan, area publik, dan tempat lain yang dapat
memungkinkan adanya kerumunan massa sebagaimana
dimaksud Pasal 5 huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf n,
dikenakan sanksi berupa:
a. Teguran tertulis;
b. Denda Administrasi paling banyak sebesar Rp15.000.000,-
(lima belas juta rupiah); atau
c. Rekomendasi pencabutan izin operasional.
(7) Setiap orang atau badan usaha bidang transportasi yang
melanggar ketentuan protokol kesehatan di transportasi umum
sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf e dikenakan sanksi berupa:
a. Teguran Tertulis;
b. Denda Administrasi paling banyak sebesar Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah); atau
c. Rekomendasi pencabutan izin trayek.
(8) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di
kegiatan ekonomi berupa toko, pasar modern dan pasar
tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan,
café dan restoran, dan pedagang kaki lima/lapak jajanan
dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. Teguran Tertulis;
Pencabutan Izin beroperasi;
c. Rekomendasi pencabutan izin; dan
d. Denda Administrasi paling banyak sebesar Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah).
(9) Denda dan Denda administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1),
ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) disetorkan ke Kas Daerah.
(10) Penetapan Denda dan Denda Administrasi sebagaimana
dimaksud ayat (9) ditetapkan oleh Gubernur, Bupati, atau Wali
Kota sesuai dengan kewenangannya.
SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
(1) Gubernur/Bupati/Wali Kota menugaskan seluruh perangkat
daerah untuk melakukan sosialisasi terkait informasi /edukasi cara
pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.
(2) Dalam pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud
(1), dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan
partisipasi serta peran serta:
a. masyarakat;
b. pemuka agama;
c. tokoh adat;
d. tokoh masyarakat; dan
e. unsur masyarakat lainnya
PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Gubernur ini
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Drt/Red*)