Gubernur Kalteng Mengajak Masyarakat Melakukan Empat M, kalau Tidak Kena Sanksi..

Palangka Raya, -MKNews-  Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran telah mengeluarkan PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
DENGAN SURAT EDARAN, NOMOR 43 TAHUN 2020, TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019,

Dalam peraturan itu telah diputuskan dan ditetapkan tentang  Ruang Lingkup 

a. pelaksanaan; 

b. monitoring dan evaluasi; 

c. sanksi; 

d. sosialisasi dan partisipasi; dan 

e. pendanaan. 


Subjek pengaturan dalam peraturan ini meliputi: 

a. perorangan (melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, 
menjaga jarak, dan menghindari kerumunan); 

b. pelaku usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi 
karyawan dan pengunjung yang datang); dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan 
fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi 
karyawan dan pengunjung yang datang). 

Adapun subjek pengaturan sebagaimana dimaksud, wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain 
meliputi: 

A) bagi perorangan:

1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang 
menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus 
keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang 
tidak diketahui status kesehatannya; 

2) mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun 
dengan air mengalir; 

3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan 

4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan 
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); 

B) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau 
penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum: 

1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media 
informasi untuk memberikan pengertian dan 
pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian 
Covid-19; 

2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang 
mudah dan memenuhi standar atau penyediaan cairan 
pembersih tangan (hand sanitizer); 

3) upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan 
kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di 
lingkungan kerja; 

4) upaya pengaturan jaga jarak; 

5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala; 

6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat 
yang berisiko dalam penularan dan tertularnya 
Covid-19; dan

fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk 
mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

Sedangkan untuk Tempat dan Fasilitas Umum ;

(1) Tempat dan fasilitas umum meliputi: 

a. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri; 
b. sekolah/institusi pendidikan lainnya; 
c. tempat ibadah; 
d. stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara; 

e. transportasi umum; 

f. toko, pasar modern, dan pasar tradisional; 
g. apotek dan toko obat; 
h. warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran; 
i. pedagang kaki lima/lapak jajanan; 
j. perhotelan/penginapan lain yang sejenis; 
k. tempat wisata; 
l. fasilitas pelayanan kesehatan; 
m. area publik, tempat lain yang dapat memungkinkan adanya 
kerumunan massa; dan 
n. tempat atau fasilitas umum yang harus memperhatikan 
protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 

(2) Dalam hal melakukan kegiatan olahraga, protokol kegiatan 
yang diberlakukan adalah: 

a. apabila kegiatan olahraga yang dilakukan di rumah, 
dilakukan sendiri atau dengan anggota keluarga, 
menggunakan peralatan sendiri. 
b. apabila kegiatan olahraga di tempat umum yang dilakukan 
sendiri, olahraga di tempat umum dengan keluarga (kurang 
dari 5 orang), menggunakan peralatan sendiri. 
c. apabila kegiatan olahraga di tempat umum dan 
berkelompok, olahraga di tempat umum bersama orang lain 
yang bukan keluarga, menggunakan peralatan bergantian. 

d. apabila menderita penyakit komorbid seperti diabetes, 
hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal, kondisi 
immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan 
agar menjadi pertimbangan dalam melakukan kegiatan 
keolahragaan. 


MONITORING DAN EVALUASI 

(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur ini 
dilakukan secara koordinatif aktif oleh: 

a. Satpol PP, Perangkat Daerah terkait, dan Satuan Tugas 
Penanganan Covid-19, bersama TNI dan POLRI untuk perorangan, 
tempat wisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan; 

b. Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan bersama TNI dan 
POLRI untuk pelaksanaan di sekolah/institusi pendidikan 
lainnya; 

c. Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan 
politik dengan TNI dan POLRI untuk pelaksanaan di tempat 
ibadah; 

d. Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepegawaian untuk di 
tempat kerja Pemerintahan, Perangkat Daerah yang membidangi 
Tenaga Kerja untuk di tempat kerja non pemerintahan, dan 
instansi terkait bersama TNI dan POLRI; 

e. Perangkat Daerah yang membidangi urusan perhubungan dan 
transportasi dengan mengikutsertakan TNI dan POLRI untuk 
pelaksanaan di stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, dan 
transportasi umum; 

f. Biro/Bagian Ekonomi pada Sekretariat Daerah berkoordinasi

Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan 
perorangan sebagaimana dimaksut dikenakan sanksi berupa: 

a. Kerja sosial; dan/atau 

b. Denda paling banyak sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima 
puluh ribu rupiah). 

(2) Kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk 
antara lain: 

a. menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 (dua) jam 
dan paling lama selama 1 (satu) minggu setiap hari untuk 
pelanggar yang berulang; 

b. menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 
selama 3 (tiga) hari; dan/atau 

c. membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 
(satu) hari. 

(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di 
sekolah dan/ atau institusi pendidikan dikenakan sanksi berupa: 

a. Teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali; 

b. Rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan 
bagi sekolah atau institusi pendidikan swasta; atau 

c. Rekomendasi hukuman disiplin untuk Kepala Sekolah atau 
penanggungjawab institusi pendidikan bagi sekolah atau 
institusi pendidikan negeri sesuai ketentuan peraturan 
perundang-undangan. 

(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di 
rumah ibadah dikenakan sanksi berupa: 

a. Teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali; 

b. Rekomendasi penutupan sementara; atau 

c. Penutupan sementara. 

(5) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di 
tempat kerja dikenakan sanksi berupa,

a. Untuk tempat kerja Pemerintahan penjatuhan disiplin 
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan: 

b. Untuk tempat kerja Non Pemerintahan: 

1) Teguran tertulis oleh Perangkat Daerah yang berwenang 
melakukan pengawasan; 

2) Rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola; 

3) Penyegelan sementara; 

4) Rekomendasi pencabutan izin operasional; atau 

5) Denda Administrasi paling banyak sebesar 
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). 

(6) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di 
tempat/fasilitas umum berupa tempat wisata, fasilitas pelayanan 
kesehatan, area publik, dan tempat lain yang dapat 
memungkinkan adanya kerumunan massa sebagaimana 
dimaksud Pasal 5 huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf n, 
dikenakan sanksi berupa: 

a. Teguran tertulis; 

b. Denda Administrasi paling banyak sebesar Rp15.000.000,- 
(lima belas juta rupiah); atau 

c. Rekomendasi pencabutan izin operasional. 

(7) Setiap orang atau badan usaha bidang transportasi yang 
melanggar ketentuan protokol kesehatan di transportasi umum 
sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf e dikenakan sanksi berupa: 

a. Teguran Tertulis; 

b. Denda Administrasi paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 
(lima juta rupiah); atau 

c. Rekomendasi pencabutan izin trayek. 

(8) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di 
kegiatan ekonomi berupa toko, pasar modern dan pasar 
tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, 
cafĂ© dan restoran, dan pedagang kaki lima/lapak jajanan 
dikenakan sanksi administrasi berupa: 

a. Teguran Tertulis; 

Pencabutan Izin beroperasi; 
c. Rekomendasi pencabutan izin; dan 
d. Denda Administrasi paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 
(lima juta rupiah). 
(9) Denda dan Denda administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1), 
ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) disetorkan ke Kas Daerah. 
(10) Penetapan Denda dan Denda Administrasi sebagaimana 
dimaksud ayat (9) ditetapkan oleh Gubernur, Bupati, atau Wali 
Kota sesuai dengan kewenangannya. 

SOSIALISASI DAN PARTISIPASI 

(1) Gubernur/Bupati/Wali Kota menugaskan seluruh perangkat 
daerah untuk melakukan sosialisasi terkait informasi /edukasi cara 
pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat. 

(2) Dalam pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud

(1), dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan 
partisipasi serta peran serta: 

a. masyarakat; 
b. pemuka agama; 
c. tokoh adat; 
d. tokoh masyarakat; dan 
e. unsur masyarakat lainnya

PEMBIAYAAN

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Gubernur ini 
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Drt/Red*)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url