Kunker Komisi I DPRD Tapin Gali Referensi Pengelolaan Bansos BST di Kabupaten Kapuas
KUALA KAPUAS, MKNews- - Kabupaten Kapuas merupakan kabupaten terbanyak yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal tersebut yang membuat perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk studi banding dengan menggali referensi atau konsultasi pengelolaan Bantuan Sosial (Bansos) terkait bantuan baik dari Pemerintah Pusat, Daerah maupun Swasta terhadap masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
Kunjungan kerja itu diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Budi Kurniawan, diruang kerjanya, Selasa (25/8/2020) kemarin. Dihadiri para wakil rakyat dari Rantau Kota Bastari yang dipimpin oleh Fahruni, Ketua Komisi I DPRD Tapin bersama tiga anggota lainnya dan didampingi dua orang dari kesekretariatan dewan.
Ketika ditemui, Kamis (27/8/2020) di ruang kerjanya, Budi mengatakan kepada pihak Anggota DPRD Tapin bahwa Kabupaten Kapuas secara khusus merupakan kabupaten terbanyak yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari 14 Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah. Terkait dengan bantuan sosial reguler dan bansos penanganan Covid-19 baik bersumber dari APBN maupun APBD total bantuan tersebut sebanyak 84.864 Kepala Keluarga (KK).
Ia menegaskan intinya adalah besar kecilnya bantuan yang diterima, ditentukan oleh kemampuan semua pihak terkait dalam menghimpun dan memvalidasi data, semakin aktif melakukan verifikasi dan validasi data maka akan banyak bantuan yang diterima.
“Maka bantuan itu akan mengucur karena dianggap valid dan semua bantuan sosial adalah basisnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) dari Kementerian Sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan pihaknya sudah memberikan atau mensosialisasikan aplikasi itu kepada Pemerintah Desa dan mereka yang nantinya akan mendata langsung melalui aplikasi tersebut. Kemudian, dikirim ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, dari Dinsos akan dimasukkan ke Kementerian.
Tidak lupa pula didukung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melalui Peraturan Bupati yang sudah ditentukan dalam dana desa, dimana mereka wajib memasukkan anggaran dalam pembaharuan data dan apabila semua data seimbang maka semua bantuan akan lancar.
“Yang penting kuncinya adalah saling bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan keaktifan dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Apabila hal itu aktif dilakukan dan dijalankan maka bantuan akan lebih mudah untuk disalurkan oleh Pemerintah Pusat,” terang Budi.