Satreskrim Polres Kapuas Berhasil Meringkus Residivis Curat.

KUALA KAPUAS, MKNews-- Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku pencurian di warung Sdr. Rezeki Amelia Jl. Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Baru Kec. Selat Kab. Kapuas Prop. Kalteng. Rabu (12/8/2020) pukul 17.00 WIB.

Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini, yaitu Anto (36) warga Kel. Hampatung Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas, Kalteng berhasil diringkus dikediamannya.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Akp Tri Wibowo, S.I.K. membenarkan kejadian tersebut. Beliau menyampaikan menurut keterangan saksi pelaku melakukan aksinya pada hari senin (10/8/2020) pukul 04.00 WIB dini hari.

"Korban Sdr. Rezeki Amelia menjelaskan saat itu korban tidur di warung miliknya dan ketika terbangun korban melihat dompet yang didalamnya terdapat kartu-kartu penting, uang sebanyak Rp.500.000,- dan Handphone korban juga sudah tidak ada lagi," jelas Kasat.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah kotak Hanphone merk Merk Oppo tipe A5S, satu buah Hanphone merk Merk Oppo tipe A5S warna Merah dengan Imei 1 : 860661043161676 
Imei 2 : 860661043161668.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000,- "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," akhirnya. (Heri)
[
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url