DUKUNGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH MENJADI FAKTOR KEBERHASILAN IMPLEMENTASI STRATEGI JANGKA BENAH*

PALANGKA RAYA-IB-Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahrizal Fitri menghadiri Seminar Memahami Strategi Jangka Benah Sebagai Solusi Penanganan Sawit Rakyat Dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalteng, bertempat di Ballroom lantai 2 Hotel Bahalap Palangka Raya. Rabu (14/10/2020)

Dihadapan para peserta seminar Sekda menyampaikan arahannya, “Saya pikir ini adalah salah satu strategi yang cukup unik, yang mungkin nanti ada di Kobar satu, di Kotim satu ini merupakan awal percontohan. Berdasarkan data luasan tutupan sawit nasional pada tahun 2019, luas perkebunan sawit yang berada di Prov. Kalteng mencapai 1.178.702 Ha. Luasan tutupan perkebunan sawit tersebut menyumbang kurang lebih 11% dari luasan tutupan sawit nasional. Dengan luasan tersebut, prov. Kalteng berada di urutan ke-5 secara nasional dalam hal luas tutupan sawit setelah Provinsi Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan. Ungkap Sekda.

Ditambahkan pula bahwa peranan sawit dalam pembangunan ekonomi tersebut tercermin dari besarnya sumbangan komoditas ini terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun penyerapan tenaga kerja dari berbagai lapangan usaha yang terkait dengan sawit dari hulu sampai hilir. 

“Perlu disadari bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Prov. Kalteng  yang salah satunya adalah keberadaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan, baik yang dikelola oleh perusahaan/korporasi maupun oleh petani kecil atau yang dikenal dengan sawit rakyat.” Ujar Sekda.

Merespon permasalahan sawit di dalam kawasan hutan ini, khususnya sawit rakyat, pemerintah telah menerbitkan beberapa instrumen regulasi dan kebijakan. Paket-paket regulasi tersebut antara lain: Inpres 8/2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit; Perpres 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Permen LHK no 83/2016 tentang perhutanan sosial; dan lain-lainnya. Namun demikian, menurut hasil kajian yang ada, regulasi yang ada tersebut belum mampu menyelesaikan permasalahan yang timbul sehubungan dengan sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan.
 
Karena itu berbagai terobosan solusi yang implementatif perlu segera dirumuskan. Solusi penanganan “keterlanjuran” sawit rakyat di dalam kawasan hutan yang tidak merugikan petani kecil, namun juga tetap mampu mendukung keberlangsungan fungsi ekologis kawasan hutan. “Kami menyambut gembira dengan konsep strategi jangka benah yang hari ini akan kita diskusikan secara mendalam untuk dapat diimplementasikan sebagai salah satu pilihan solusi yang dikedepankan untuk menyelesaikan persoalan sawit rakyat di dalam kawasan hutan.” Terang Sekda.

Menutup arahannya Sekretarias Daerah, Fahrizal Fitri mengungkapkan “kami menyadari bahwa salah satu faktor yang mendukung keberhasilan implementasi strategi jangka benah adalah adanya dukungan kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Semoga seluruh pihak dapat memberikan dukungan terhadap implementasi strategi jangka benah di Prov. Kalteng, dan dapat menjadi program dalam pengelolaan kawasan hutan yang sudah mengalami berbagai keterlanjuran pemanfaatan lahan untuk kebun kelapa sawit oleh masyarakat dan Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut memikirkan solusi keterlanjuran sawit rakyat di kawasan hutan di Prov. Kalteng.” Ungkap Sekda. 

Turut hadir pada seminar ini, yang mewakili Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya, Pimpinan SOPD Pemerintah Prov. Kalteng, Kepala UPT Kementerian LHK di Kalteng, Kepala UPT KPH se-Kalteng, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Kalteng, Pimpinan Yayasan KEHATI, Perwakilan Petani Desa Pangkut Kotawaringin barat dan Desa Karang Sari dan Tim SJB Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url