Kasatnarkoba Polres Pulang Pisau Berhasil Mengungkap Empat Pelaku dalam Kasus Peredaran Narkoba
www.mediakaltengnews.com -Pulang Pisau- Kurang dari 1x24 jam, Anggota Satresnarkoba, Polres Pulang Pisau, berhasil mengungkap dan mengamankan 4 orang diduga pelaku dalam kasus peredaran narkoba yakni MM, FA dan SW warga desa Garung, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau dan NC diketahui saat penggeledahan disekitar Jalan Kapuas, desa Gandang, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (21/10/2020).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatnarkoba Polres Pulang Pisau, Iptu Purnomo mengatakan, dari ke 4 orang pelaku tersebut saat dalam penggeledahan, berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 6 (enam) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 6 (enam) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 2 (dua) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit Handphone merk “OPPO” warna merah, 2 (dua) bungkus plastik kecil warna bening berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis Shabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis shabu.
“Atas perbuatan itu, tersangka MM dan NC akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, FA dan SW dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHPidana”, ujarnya. (Drt)