Panahatan Sinaga, Patuhi dan Taati Perbup 46 Tahun 2020




KUALA KAPUAS, MKNews-- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas menjawab banyaknya pertanyaan dari masyarakat Kabupaten Kapuas tentang Penyelenggaan acara resepsi pernihakan di masa pandemi Covid-19.

Bertempat diruang kerjanya,  Rabu, (7/10/2020), Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas yang sekaligus Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, Panahatan Sinaga, SH menjelaskan bahwa Gugus Tugas Kabupaten Kapuas saat ini sedang menyusun regulasi tatanan kehidupan normal baru masyarakat produktif dan aman dari Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

Disampaikannya pada masa pandemi ini, regulasi yang sedang disusun mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 tahun 2020 tentang tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman dari Corona Virus Diseases 2019 (Covid -19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut pengaturan aktifitas masyarakat di bagi atas 4 zona yaitu  Zona Hijau (zona tidak terdampak/tidak ada kasus), Zona Kuning (Resiko rendah), Zona oranye (Resiko sedang), Zona Merah (Resiko tinggi).

“Pada Zona Hijau dan Zona Kuning aktifitas masyarakat dapat dilakukan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat, sedangkan pada Zona Orange dan Zona Merah seluruh aktifitas dihentikan sementara,”t erangnya.

Terkait penyelenggaraan pernikahan, diungkapkan bahwa Gugus Tugas Covid-19 hanya merekomendasikan  untuk penyelenggaraan akad nikah/Pemberkatan Nikah/pemenuhan hukum adat yang diselenggarakan secara terbatas dengan ketentuan jumlah yang hadir dibatasi (untuk keluarga inti saja) dan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Kemudian untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak (Resepsi/Pesta Pernikahan) terutama pada wilayah Kecamatan dengan Resiko Tinggi, Gugus Tugas tidak merekomendasikan untuk dilaksanakan dan menghimbau masyarakat untuk menunda sampai kondisi aman dan  tingkat penularan kasus Covid-19 sudah menurun/melandai.

“Saat ini Pemerintah Kabupaten Kapuas telah memberlakukan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019,” ujar Panahatan Sinaga.

Dimana dalam Peraturan Bupati tersebut mengatur tentang penerapan Sanksi bagi setiap orang/lembaga/badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, mulai dari sanksi teguran, kerja sosial, pencabutan ijin sampai dengan sanksi pembayaran denda administrasi sesuai dengan besaran yang ditetapkan.

Peraturan Bupati ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat  melalui 4 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url