Nikah Tanpa Malam Pertama Dan Bulan Madu
Tamiang Layang - MKNews-HF (31) dinikahkan dengan pujaan hatinya di Masjid Al-Harist Polres Barito Timur, Senin (16/11/20) tanpa malam pertama dan bulan madu.
Pengantin pria (HF) merupakan tahanan kasus narkoba yang diamankan beberapa waktu lalu. Karena terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, HF akan dikenai pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan bahwa sebelumnya kedua belah pihak keluarga memang sudah berencana melangsungkan pernikahan mereka. Polres Barito Timur mendukung dan memberi pelayanan terbaik bagi tahanan yang melangsungkan pernikahan, meski terlibat kasus.
"Tahanan yang akan melangsungkan pernikahan kami fasilitasi. Kita saling menghargai, polisi itu melayani masyarakat, itu yang kami lakukan. Saya langsung jadi saksi pernikahan kedua pengantin, semua prosesi akad nikah berjalan dengan lancar,” katanya.
Namun dia menegaskan, usai akad nikah kedua mempelai tersebut harus berpisah karena sang pengantin pria kembali masuk ruang tahanan. Pengantin wanita pulang tanpa ada malam pertama dan bulan madu layaknya pengantin pada umumnya.(ii)