Dilarang Melebihi Kapasitas, Khususnya Bagi Mobil Pick Up


Sampit MKNews- (29/01/2021) Satlantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, dalam pelaksanaan Patrolinya memberikan imbauan agar pada saat membawa muatan tidak melebihi muatan. Terutama sekali kepada sopir pick up. Kebanyakan melebihi muatan alias kapasitas terutama sekali bagi sopir pembawa box muatan Ikan, di Komplek Pasar PPM Sampit, Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin SH.,S.E mengatakan dalam kegiatan sosialisasi tersebut yakni lebih ditekankan agar agar para Sopir tidak membawa muatan berlebih (over load) karena kelas jalan yang dilalui hanya memiliki kelas jalan III. Jelasnya. 

Itu artinya jumlah tekanan maksimum roda terhadap jalan adalah 8 ton. Hal ini dapat diketahui dengan cara dilakukan penimbangan kendaraan dan muatan yang dihitung dengan rumus. "Terutama juga kendaraam besar lainnya jangan sampai over kapasitas nantinya,"tegasnya. 

Dirinya mengharapkan agar apa yang disampaikan ini bisa atas dipatuhi oleh setiap pengguna jalan khususnya yang melintasi wilayah kotawaringin Timur maka akan dapat menekan angka kecelakaan pada 2021 ini. Harapnya. 

Kita harapkan agar di 2021 akan tercipta Zero Accident atau bisa menekan angka laka lantas di Kotim nantinya. " Ingat pelanggaran lalu lintas awal dari kecelakaan, keselamatan, tanggung jawab kita bersama," pungkasnya. (GP-Lts)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url